Mencari Kepastian Hukum Soal Pelayanan, BPKPD Gandeng Kejaksaan Surabaya

Surabaya Newsweek- Untuk mencari kepastian hukum Badan Pengelolaan Keuangan  dan Pajak Daerah ( BPKPD ) Pemkot Surabaya mengandeng Kejaksaan Surabaya untuk menentukan Standard  Operating Procedure ( SOP ) serta mempermudah pelayanan terhadap masyarakat.

Kasi intel kejari Surabaya  I Ketut Kasna Dedi mengatakan, kerja sama untuk pembahasan SOP dengan Pemkot Surabaya  khususnya di BPKPD, tak lain untuk kepastian dalam batas waktu pelayanan dan lebih mempermudah pelayanan terhadap masyarakat  

“Pembahasan SOP di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah, biar ada kepastian batas waktu pelayanan serta, memberikan kemudahan terhadap masyarakat ketika, mengurus ijin, jadi tidak sesulit seperti sebelumnya,”ungkap Kasi Intel Kejari Surabaya.

Masih I Ketut Kasna Dedi, saat ini SOP yang sudah dibahas bersama BPKPD Pemkot Surabaya bisa dilaksanakan secepatnya, dan ia berharap BPKPD terus bisa melakukan inovasi untuk bisa lebih mudah untuk pelayanan ke masyarakat.

 “Untuk SOP nya bisa segera diterapkan, agar masyarakat tidak lagi menunggu lama saat melakukan izin dan kemudahan ini bisa dinikmati oleh masyarakat.” Tandasnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Pemkot Surabaya Yusron Sumartono menjelaskan, terkait kerja sama dengan Kejaksaan Surabaya, agar ada kepastian hukum yang jelas dalam pelayanan serta batas waktunya.


“Batas pelayanan butuh waktu 14 hari, tapi kalau untuk mengurus SPPT dan pembayaran lunas tidak butuh waktu yang lama, tinggal menghitung menit saja sudah selesai,”ujar Yusron Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement