Pembangunan Hotel Amaris Dipastikan Sesuai Peraturan Oleh Pakar Tata Kota dan Hukum

Surabaya Newsweek- Komisi A DPRD Provinsi Jatim melakukan peninjauan atas perizinan dan desain proyek pembangunan Hotel Amaris, JL. Taman Apsari, Senin(29/1/2018). Dalam sidak tersebut, hadir pula pakar dan dinas Cipta Karya pemkot Surabaya bersama TNI Polri.

Saat sidak  Pakar Tata Kota ITS, Dr. Ing, Ir. Haryo Sulityarso memastikan bahwa, Hotel Amaris yang dibangun di kawasan Taman Apsari, seberang Gedung Negara grahadi telah memenuhi persyaratan administratif., dan mengacu pada peraturan yang ada.

Ia menyampaikan, dalam pembahasan soal perizinan Hotel,  dirinya diundang selaku salah satu perwakilan akademisi, bersama undangan lainnya dari beberapa instansi lainnya, diantaranya Kejaksaan, dan kepolisian. Dalam pertemuan tersebut, pihak hotel telah menunjukkan izin yang diperoleh dari Pemerintah Kota Surabaya

“Semua syarat yang ditentukan, diantaranya amdal, amdal lalin, KKOP, kajian banjir dan SKRK  (Surat Keterangan Rencanan Kota)  ada semuanya,” terangnya, Senin (29/1)

Haryo menyesalkan adanya polemik pembangunan Hotel Amaris. Pasalnya, protes atas pembangunan atas hotel dilakukan saat pembangunan sudah berlangsung.

“Kenapa gak dari awal-awal hotel. Kalo sejak awal kan bisa ditunjukkan suratnya,” tuturnya

Sebelumnya, kalangan DPRD Jatim mempersoalkan, pendirian hotel Amaris. Para legislator tersebut khawatir dengan keberadaan hotel yang tingginya 17 lantai bisa mengancam keamanan para tamu negara saat berada di Grahadi.

Padahal, menurut Haryo Sulistyarso, ketinggian hotel sudah mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait berkaitan dengan KKOP (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan)

“Ketinggian tersebut tak melebihi aturan. Batas ketinggian bangunan sekitar 20 lantai” tegasnya
Ia menambahkan, bahwa Hotel Amaris sudah mengacu pada rencana tata ruang kota yang ada di sekitar Kawasan Tegalsari. Pakar Perencanaan Tata Kota ini mengungkapkan, dari sejumlah persyaratan yang ada, sudah dipenuhi pihak hotel.

“Sudah ada izin resmi, kenapa dipermasalahkan ?,” tanya Haryo

Haryo menyatakan, bahwa dirinya adalah salah satu tim ahli bangunan gedung. Jika tidak mengikuti  aturan, pihaknya memastikan  tak merekomendasikan untuk mengeluarkan SKRK.

Sementara itu, Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Airlangga Surabaya, Dr. Lilik Pudjiastuti, SH, MH menyatakan, bahwa izin merupakan instrumen untuk mengendalikan. Meski setiap orang mempunyai hak untuk berusaha, mendirikan bangunan. Hak tersebut dibatasi oleh izin supaya gak mengggangu orang lain.

“izin itu harus memenuhi beberapa unsur keabsahan, seperti diterbitkan instansi berwenang yang berdasarkan peraturan perundangan dan dalam menjalankan wewenang didasarkan pada peraturan perundang-undangan serta azas pemerintahan yang baik,” tuturnya

Menurutnya, keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilandasi SKRK yang sesuai peruntukan, syarat teknis berkaitan dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), KKOP dan lainnya.  Selama semuanya terenuhi, maka izin tersebut sah.


“Wewenang dan prosedurnya sudah benar,” tegasnya ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement