Perwali Larang Tower Telekomunikasi Berbentuk Menara


Surabaya Newsweek- Hutan Tower yang ada disudut Kota maupun Jantung Kota Surabaya, mulai mendapat perhatian Pemkot Surabaya, pasalnya Pemerintah Kota Surabaya akan merubah desain Tower , yang salama ini berbentuk menara, kini tidak lagi diperbolehkan, setelah terbitnya  Peraturan Wali Kota (Perwali) No 48 Tahun 2017 tentang penataan tower telekomunikasi.

Dalam hal ini, untuk mengajukan izin pendirian tower telekomunikasi, penyedia jaringan seluler harus mengikuti ketentuan yang diatur oleh Pemkot.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) Eri Cahyadi mengatakan, tower telekomunikasi yang diizinkan saat ini di Surabaya yang berbentuk penerangan jalan umum.

"Jadi sekarang sudah bukan tower yang seperti menara begitu, tapi mikrocell yang fungsinya tower nanti itu kita rangkap juga menjadi lampu penerangan jalan umum," kata Eri.

Semua ini dilakukan untuk menata agar, Kota Surabaya tidak menjadi hutan tower telekomunikasi. Melainkan tetap indah lantaran jaringan tower komunikasi disamarkan bentuknya menjadi PJU.
Vukan hanya itu saja, menurut Eri dengan aturan ini, maka penyedia jasa layanan komunikasi yang akan mendirikan tower juga ikut memberikan sumbangsih pada Kota Surabaya.

"Karena dengan begitu mereka yang juga merawat PJUnya. Kalau ada lampu yang mati mereka yang akan mengganti. Sehingga beban Pemkot untuk PJU juga semakin ringan," ucapnya.

Lebih lanjut Kepala Bidang Tata Ruang DPRKP-CKTR Lasidi mengatakan, saat ini sudah cukup banyak perizinan tower telekomunikasi berbentuk PJU yang masuk.

Sejak perwali ini diberlakukan akhir tahun lalu, perizinan tower yang masuk sudah mencapai seratus pengajuan.

"Sebanyak seratus perizinan yang masuk itu sedang diurus untuk sewanya karena menempati lahan milik Pemkot," kata Lasidi.

Kebanyakan dipasang di ruang milik jalan sehingga harus mendapatkan izin sewa ke Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan ( DPTB )

Namun demikian , pengajuan tower berbentuk PJU juga dilayani meski di titik tertentu sudah ada PJU yang dibangun Pemkot. Maka PJU akan tergantikan oleh pihak yang melakukan sewa.

"Perizinannya kita permudah. Karena dalam rangka menghilangkan blankspot di Kota Surabaya," kata Lasidi.

Sebab di sejumlah wilayah masih ada kawasan yang belum terlawani jaringan telekomunikasi 4G.

Setidaknya di Surabaya membutuhkan sebanyak 800 tower telekomunikasi. Sedangkan saat ini baru 400 tower telekomunikasi saja.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement