Reklame Bodong Milik Lentera Media 12 Titik Disegel


Surabaya Newsweek- Reklame bodong di jalan Darmo Boulevard depan Land Marc berupa Neon Box akhirnya, 6 titik reklame yang masuk dalam persil di segel oleh Dinas Pajak, sedangkan untuk yang non persil sebanyak 6 titik reklame, juga di segel oleh Dinas Cipta Karya.

   
Pasalnya, ada sebanyak 12 titik  reklame neon box milik Lentera Media tersebut, telah melanggar perda no 4 tentang pajak daerah, juga melanggar perda 10 tahun 2009 tentang penyelenggaraan reklame dan pajak reklame. 

Yusron Sumartono Dinas Penggelolaan Pajak dan Keuangan ( DPPK ) Pemkot Surabaya mengatakan, bahwa reklame neon box yang ada di jalan Darmo Boulevard Land Marc milik biro lentera media. 

"Yang diberi tanda silang kemarin, milik biro Lentera Media lokasi di land marc, sebab telah melanggar Perda 4 tentang pajak daerah, belum ada izinnya dan materi reklame "kata Yusron Kamis (4/1/ 2018 ).


Hal senada disampaikan oleh Anang kabid pendataan pajak DPPK menyampaikan, pihaknya  sudah melakukan kordinasi dengan tim reklame dan sudah kirim bantib ke Satpol PP. 

"Kita sudah kordinasi dengan tim reklame dan sudah kita segel, selanjutnya mengirimkan surat bantib kepada penegak Perda Kota Surabaya yakni Satpol PP Kota Surabaya, untuk bantuan penertiban,”tandasnya. ( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement