Surabaya Newsweek- Upaya dalam pengamanan aset milik Pemkot Surabaya, sudah dilakukan secara prosedur, bahkan tahapan – tahapan sudah dilakukan oleh Pemkot Surabaya dalam mengamankan aset di Medokan Semampir. Hingga saat ini, pengamanan aset itu hingga tahap sosialisasi kepada warga, belum sampai pada proses penertiban.
;
Asisten
Administrasi Umum Hidayat Syah menjelaskan kronologi aset di Medokan Semampir
itu. Aset itu sebenarnya sudah resmi menjadi milik Pemkot Surabaya sejak tahun
2004. Namun, karena itu tanah kosong dan dengan berjalannya waktu, tanah itu
kemudian dihuni oleh warga, sehingga pemkot berusaha untuk mengamankan aset itu
kembali. “Proses pengamanan aset itu didampingi oleh Kejaksaan sebagai
pengacara negara dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota
Surabaya,” kata Hidayat saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu
(21/2/2018).
Hidayat
memastikan proses pengamanan aset harus dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Sebab,
apabila tidak dilakukan, pemkot akan diperiksa oleh BPK. Ia juga memastikan
semua proses pengamanan aset itu sudah sesuai SOP yang berlaku, dan saat ini
masih tahap proses sosialisasi. “Pemkot juga sudah menyediakan solusi, yaitu
rusun Keputih yang jaraknya tidak jauh dari aset tersebut. Rusun itu pun
fasilitasnya juga sangat mewah, semi apartemen, dan apabila warga ingin pindah,
kami siap bantu,” tegasnya.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan
dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Maria Theresia Eka Rahayu memastikan tanah itu merupakan
aset Pemkot Surabaya yang masuk dalam rencana pengembangan makam Keputih. Aset
itu pun sudah ada hak pakainya nomor 20 dengan luas 5.455 meter persegi dan 21
dengan luas 3.980 meter persegi atas nama Pemkot Surabaya yang diterbitkan
kantor pertanahan tahun 2004.
“Tahun 2013 kami dalam rangka
pengamanan aset dan mengajukan pengembalian batas untuk mengetahui titik batas
mana saja dari aset tersebut, meskipun sebenarnya di sertifikat sudah ada
ukurannya,” kata dia.
Selanjutnya, pada tahun 2017, BPN mengeluarkan
hasil pengembalian batas tanah itu dengan memasang tanda batas. Hal
itu juga sudah diatur dalam undang-undang yang mengamanatkan bahwa aset itu
harus diamankan. Pengamanan itu pun dilakukan secara fisik, administrasi dan
hukum.
“Namun, karena kondisi
di lapangan ada beberapa bangunan warga, maka kami sosialisasikan kepada warga
bahwa merupakan aset pemkot. Sosialisasi itu dalam rangka memberitahukan dan
menginformasikan batas-batas aset pemkot. Sosialisasi itu sudah dilakukan dua
kali,” ujarnya.
Camat Sukolilo
Kanti Budiarti menjelaskan dua kali sosialisasi itu dilakukan pada tanggal 31
Januari 2018 dan 13 Februari 2018 di Kelurahan Medokan Semampir. Sebelumnya,
pihaknya sudah melakukan berbagai tahapan, termasuk pendataan dan sosialisasi
hingga menawarkan Rusun Keputih kepada warga yang fasilitasnya sangat lengkap
dan masih dihuni oleh 30 warga, sehingga masih sangat banyak kamar untuk warga
yang ingin pindah.
“Berdasarkan
data kami, aset di Medokan Semampir itu ada 69 bangunan, 1 musholla dan 1 balai
RT dan yang lainnya adalah rumah tinggal warga yang terdiri dari 65 KK (kartu
keluarga),” ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol
PP Kota Surabaya Irvan Widyanto menambahkanpada sosialisasi pertama, warga
meminta untuk menghadirkan BPN dan langsung dihadirkan pada pertemuan kedua.
Dalam dua kali sosialisasi itu dijelaskan tentang status hukum aset pemkot itu
yang dibuktikan dengan sertifikat.
“Dalam
sosialisasi itu, sama sekali tidak berbicara masalah penertiban, apalagi
kasarnya penggusuran. Saya tegaskan lagi belum sampai pada penertiban. Justru
kami mensosialisasikan tentang keberadaan Rusun Keputih yang sudah jadi dan
dipersilahkan kepada warga melihat di sana,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Irvan juga
berterimakasih karena diberi kesempatan untuk menjelaskan kejadian adu argument
dengan Ketua DPRD Surabaya Armuji. Ia juga meminta maaf yang sebesar-besarnya
kepada warga Surabaya atas peristiwa tersebut.
“Dengan setulus-tulusnya, saya mohon
maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga surabaya atas peristiwa itu.
Saya juga minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Ibu wali kota atas peristiwa
tersebut,” ujarnya.
Irvan memastikan apa yang terjadi
kemarin murni semata-mata dari pribadi, jadi tidak ada yang perlu disalahkan.
Sebab, itu murni dari pribadinya. “Itu murni pribadi saya, tidak terkait dengan
kelembagaan dan tidak terkait dengan institusi, apalagi melecehkan institusi
dan lain sebagainya. Itu semata-mata reaksi saya secara pribadi, sekali lagi saya
mohon maaf,” pungkasnya. (Ham)