Datangi Gedung DPRD Surabaya, Eks Pedagang Pasar Turi Minta Berjualan Lagi


SURABAYA NEWSWEEK- Pedagang Pasar Turi tahap III wadul ke DPRD dan meminta wakil rakyat untuk memediasi ke Pemkot (pemilik bangunan) dan PT KAI (pemilik lahan) agar, bisa berjualan kembali di lokasi yang sama yakni Pasar Turi Baru.

Ia beralasan bahwa seluruh pedagang Pasar Turi III adalah pemegang buku kepemilikan stan, yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Perdagangan dan Industri Pemkot Surabaya, namun haknya terkebiri pasca terjadi kebakaran.

Salah satu wakil pedagang mengatakan, bahwa dia dan teman pedagang lainnya meminta agar nasibnya juga diperhatikan oleh Pemkot, karena sebelumnya merupakan pemegang buku kepemilikan stan yang sah keluaran Disperdag Kota Surabaya sebagai pengelola.

“Kami tidak tau siapa yang punya hak untuk membangun, yang penting kami bisa kembali masuk ke lokasi dan berjualan seperti sebelumnya. Kami telah menunggu bertahun-tahun sejak stan sebagai tempat kami mencari nafah habis, karena hangus terbakar,” keluhnya. Senin (19/3/2018)

Menggapi keluhan pedagang dan pendapat beberapa anggota Komisi C lainnya, Buchori Imron selaku pimpinan rapat, meminta kepada seluruh undangan yang hadir, baik perwakilan SKPD terkait dari pemkot Surabaya, pedagang dan PT KAI untuk melakukan koordinasi secara intensif, karena menyangkut nasib pedagang.

“Rapat ini tidak akan bisa mengambil kesimpulan, karena tuntutan pedagang berkaitan dengan Pemkot, sementara posisi kiepemilikan lahan ada di PT KAI, maka tidak akan pernah ketemu, kecuali dengan cara berkoordinasi yang mengedepankan rasa kemanusiaan,” pinta politisi PPP ini.

Kita tidak usah menoleh ke belakang soal sejarah berdirinya bangunan pasar turi itu, Lanjut Buchori, lebih baik sekarang bagaimana caranya memikirkan agar, pedagang pasar turi tahap tiga bisa kembali berjualan, untuk itu dibutuhkan koordinasi yang baik antara Pemkot dan PT KAI.

Namun sebelumnya, M Mahmud anggota Komisi C DPRD Surabaya asal fraksi Demokrat mengatakan jika, ada kejadian unik di Pasar turi. menurut dia, ternyata Pemkot Surabaya pernah mencatatkan gedung bangunan Pasar Turi yang dibangun di lahan milik PT KAI ini sebagai aset daerah.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya, Noer Oemarijat, meskipun akhirnya dimentahkan melalui Mahkamah Agung, karena spontan direkasi oleh PT KAI dengan tindakan gugatan.

“Sekitar tahun 70 an, Pemkot menyewa lahan PT KAI untuk bisa membangun Pasar Turi, naman seiring jalannya waktu, pemkot mencatat sebagai asetnya yang kemudian pembayaran sewa tidak dilakukan lagi, intinya ada kasus penyerobotan tanah, kemudian digugat PT KAI, dan MA mengabulkan, agar sertipikat Pemkot atas lahan itu dibatalkan,” ucap M Mahmud. (Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement