Diduga Mencuri Lensa Mikroskop,Pemuda Pengangguran di Gelandang Polisi

SAMPANG - Kepolisian Resort Sampang berhasil meringkus tersangka pencurian Mikroskop di SMK Hidayatul Muhtadin yang berada di Dusun Umbul Desa Apa'an Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang.Pemuda pengangguran inisial AA (25 th) asal Kecamatan Pangarengan ini ditangkap saat melakukan aksinya.Kini pelaku  meringkuk dibalik tahanan jeruji besi Polres Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman saat gelar perkara mengatakan,terjadi tindak pidana pencurian di SMK Hidayatul Muhtadin sekitar pukul 05.00 dini hari di Dusun Umbul Desa Apa'an oleh tersangka inisial AA (25 th).Pada saat itu AA sedang berada di dalam sekolah, melihat ada orang S warga setempat melaporkan ke AW seketika itu AW menuju kantor SMK untuk memastikan laporan itu.Sesampai di sekolah AW melihat orang yang tidak dikenal sedang berada di dalam sekolah dan mengacak acak barang milik sekolah.Pada saat itu pula AA keluar dengan membawa kantong Plastic berwarna putih yang didalamnya diduga berisi barang curian.

" Tersangka sempat mengancam dengan melempar batu kearah AW.Dan kemudian AA berlari dan warga mengejarnya sambil berteriak maling.Melihat ada yang mengejar AA melompat ke semak semak belukar dan akhirnya warga berhasil menangkap tersangka.Beruntung warga tidak main hakim sendiri dan warga langsung menyerahkan ke Pos Pol Pangarengan dan selanjutnya di bawa ke Polres Sampang,ungkapnya pada saat gelar perkara di halaman Mapolres Sampang,Rabu (26/4/2018).

Barang bukti yang diamankan Polisi, 2 buah bola volly, 1 buah Kabel Finger, 2 buah Bet tenes meja, 1 buah Lensa Mikroskop dan sebuah Finger.Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 362 ayat 1,3 dan 5 KUHP pencurian dengan ancaman penjara minimal 7 tahun dan makasimal 9 tahun penjara.(din)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement