Selamatkan Aset , Pemkot Siapkan Lahan Untuk Rumah Jabatan Kajati Jatim


SURABAYA NEWSWEEK-  Rumah Dinas  Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang saat ini berada di Jalan Jimerto bakal ditinggalkan, sebab Pemkot Surabaya Sudah menyiapkan tanah kosong yang dikelola oleh PDAM Sura Sembada seluas 1.100 meter persegi di Jalan Ngagel Raya No 215 – 217 Surabaya yang akan dibangun oleh PU Pemprof Jatim, untuk rumah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim.

Dalam peletakan batu pertama yang dihadiri oleh jajaran Kejati Jatim dan Walikota beserta asisten dan semua kepala dinas Pemkot Surabaya, Walikota Surabaya Tri Rismaharini dalam sambutannya mengatakan, rasa terima kasih kepada jajaran kejaksaan yang telah memberikan sumbangsih dalam pengembalian aset milik pemerintah kota. Selasa ( 3/4/2018 )

Untuk aset yang berhasil diselematkan, diantaranya Gelora Pancasila, Jalan Kenari, dan Kolam Renang Brantas yang masih dalam proses. Di hadapan pimpinan kejaksaan se- Jatim, pejabat Pemprof Jatim dan pemerintah kota , Risma mengungkapkan kenangannya di beberapa aset yang sempat lepas ke pihak ketiga.

“Dulu kalau saya Volley di Gelora Pancasila. Kalau di Kolam renang Brantas, saya bisa renang di sana,” tandasnya.

Masih Walikota, masyarakat pasti gembira dengan kembalinya sejumlah aset daerah. Ia mengakui, untuk berupaya bekerjasama dan menjaga keharmonisan dengan aparat lainnya. Risma yakin dengan sinergi, pemerintahan akan berjalan dengan baik.

“Dengan sinergi kualitas layanan ke masyarakat dan menjaga keharmonisan serta bekerjasama dengan aparat lainnya  akan jauh lebih baik,”ungkapnya.

Aset pemerintah kota Surabaya yang saat ini, dikelola PDAM yang berada di Jalan Raya Ngagel, selain rumah jabatan yang dipinjam pakai untuk rumah jabatan Kajati Jatim, juga ada dua rumah yang digunakan untuk kantor PU.

Risma mengatakan, bahwa anggaran pembangunan rumah jabatan menggunakan anggaran dari Pemprof Jatim, pemerintah kota hanya menyediakan lahan yang sifatnya pinjam pakai. Ke depan, untuk proses hibah ke kejaksaan Tingi Jatim harus melalui persetujuan dari DPRD Surabaya.

“Kan gak ada biaya untuk mereka (Kejaksaan)  sewa, kontrak (rumah), untuk kedepannya untuk proses hibah, harus melalui persetujuan dari DPRS Surabaya,” jelasnya.

Saat ditanya, apakah penggunaan lahan milik pemerintah kota untuk rumah dinas Kajati Jatim, sebagai apresiasi atas bantuan dan kerja keras kejaksaan, yang ikut membantu dalam penyelematan aset, Risma hanya tersenyum.

Namun, ia menambahkan, selama ini pihaknya berupaya membantu aparatur pemerintah lain, yang selama ini, belum memiliki kantor di Surabaya.

“Seperti  komisi Yudisial yang belum ada kantor, saya coba bantu carikan lahan,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung berharap, rumah jabatan yang sifatnya pinjam pakai segera dihibahkan ke kejaksaan. Bahkan, harapannya, sebelum diresmikan rumah jabatan sudah dihibahkan.

“Saya berharap sebelum rumah jabatan diresmikan sudah di hibahkan, tentunya dengan persetujuan DPRD,” katanya singkat

Maruli mengaku, sejak tahun 1962 Kajati Jatim menempati rumah dinas di Jalan Jimerto 16. Rumah tersebut merupakan pinjaman dari PT. Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).

“Bayangkan kajati nempati rumah pinjeman, kalau rusak yang menempatin yang memperbaikinya,” tuturnya

Kajati Jatim menyatakan sebanyak 29 kejati telah menempati rumah di jalan Jimerto, yang berdekatan dengan rumah dinas Walikota. Ia berencana mengusulkan, rumah dinas yang berada di Jimerto untuk digunakan Wakajati Jatim.( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement