Adi Warman : DPP Hanura Versi Daryatmo – Sudding Sampaikan Apresiasi Pada Presiden


NewsWeek- Tim kuasa hukum DPP Partai Hanura hasil Munaslub II  Tahun 2018, Adi Warman, SH, MH, MBA menyampaikan Apresiasi kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo dan para Menteri Kabinet

Khusus kepada menteri Hukum dan HAM  serta Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI dan Kapolri  yang menghargai dan mematuhi Penetapan PTUN,  sehingga tidak hadir di acara pembukaan Rakernas Partai Hanura versi Oso- Herry Lontung Sitegar, Rabu (9/5) di Jakarta.

“Klaim kehadiran Bapak Presiden Jokowi di acara Rakernas di Pekanbaru – Riau adalah hak mereka. Tapi yang jelas pemerintah pasti akan mematuhi putusan hukum,” papar dia.

Dalam penetapan Menkumham tanggal 17 Maret 2018, bahwa segala bentuk kegiatan politik tidak sah, jika mereka mematuhi putusan penetapan SK M.HH.01.AH.11.01 tahun 2018, bahwa sejak 19 Maret 2018 PTUN Jakarta menerbitkan penetapan No 24/G/2018/PTUN-JKT tentang penundaan pelaksanaan, tegas Adi.

“Setahu kami Bapak Presiden tidak dalam acara pembukaan Rakernas Hanura versi OSO – Herry. Beliau justru didatangi di hotelnya dimana beliau menginap,” terang Adi.

Tidak hanya partai Hanura yang kepenginapan Bapak Presiden Jokowi tapi juga partai lainnya menemui beliau. Ini salah satu bukti bahwa pemerintah tidak mengakui SK yang dikantongi OSO – Herry.

“Ya kalau mereka klaim Rakernas yang mereka lakukan dihadiri dan dibuka oleh bapak Jokowi itu sah-sah saja. Namun tidak merubah proses penetapannya SK 01 itu tetap pada putusan PTUN, yakni penundaan pelaksanaan,” ungkapnya.

Sementara saat di konfirmasi terkait kehadiran Bapak Presiden Jokowi, Edi Rachmat selaku Ketua DPC Hanura Surabaya yang turut hadir dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) menyampaikan, pada saat acara pembukaan dimulai memang bapak Jokowi baru sampai di tempat penginapannya.

 “Setahu saya pak Oso dan pengurus yang lain mendatangi tempat beliau menginap untuk menjemput. Karena banyak di perbincangkan dengan beliau sampai acara Rakernas telah selesai,” ujar Edi. ( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement