Mengelak, Sangsi PP No 53 Tahun 2010 Belum Menjerat Camat


Tulungagung NewsWeek- Rombongan  para  Camat  ke  Lombok yang viral di media  sosial ( Medsos ), karena kepergian ke Lombok mengarah ke salah satu dukungan pasangan calon buktinya, ketika  berfoto para Camat  menunjukkan dua jari tangannya , saat ini para Camat tersebut,  menjadi perbincangan di masyarakat , bahkan para  Camat yang mengikuti wisata  ke  Lombok pernah dipanggil  oleh,  Ketua  Panwaskab Tulungagung Hendro Sunarko untuk dimintai keterangan.

Usmali Kabag Pemerintahan Tulungagung ketika dikonfirmasi dikantornya  menjelaskan,  para Camat berangkat ke Lombok dalam rangka acara dinas dengan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) lainnya.

“Mereka ( Camat – Red ) melakukan study banding didaerah Lombok , karena meraih kemenangan  lomba desa dan Kelurahan Tahun 2017,”ungkapnya.

Camat Rejotangan Agus, saat ditemuai media ini dikantornya menyampaikan, foto saat di Lombok yang  menjadi perhatian masyarakat luas , khususnya Kabutaen Tulungagung.

”Ttidak ada tedensi memihak  ke salah satu pasangan calon dan tidak semua mengacungkan dua jari, ada sebagian yang mengenggam tangan,”elaknya.

Sedangkan Inspektorat Kabupaten Tulungagung Hariyanto, saat ditemui dikantornya tidak ada ditempat,Djumik Mulyati staf Inspektorat mengatakan bahwa, atasannya lagi menghadiri rapat di Pemkab Tulungagung, sampai berita ini dipublikasikan,  Kepala Inspetorat Kabupaten Tulungagung masih belum bisa memberikan penjelasan terkait wisata para Camat di Lombok.   

Perlu diketahui bahwa, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil , pasal 4 menjelaskan, pegawai negeri di larang,  ayat 12, memberikan dukungan kepada calon presiden, wakil, dewan perwakilan rakyat, DPD atau DPRD dengan cara.

(a) Ikut serta sebagai pelaksana kampanye (b) Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS  (c) Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain (d) Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.


Jika, terbukti memihak ke salah satu pasangan calon, maka sanksi yang harus diterima  berupa, hukuman disiplin di antaranya, kenaikan gaji di tunda 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, menurunkan pangkat selama 1 tahun. (N70)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement