IPT Dicabut , Warga Simohilir Wadul ke DPRD Kota Surabaya


Surabaya NewsWeek- Pencabutan Izin Pemakaian Tanah ( IPT ) oleh Pemkot Surabaya, membuat warga wadul ke  DPRD Kota Surabaya, warga menilai sikap Pemkot  kurang bijak, sebab selama puluhan tahun telah membayar sewa IPT serta Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ).

Perwakilan warga Simohilir Sunjoyo menjelaskan bahwa, alasan Pemkot mencabut Izin Pemakaian Tanah, sebab lahan tersebut dianggap ditelantarkan.

“Padahal, selama ini belum dibangun sama sekali, karena terkendala dengan sungai yang melintas dan belum adanya akses jalan,” ujarnya.

Sunjoyo menyampaikan, warga sebenarnya bersedia membangun akses jalan yang berada di sekitar lahan mereka, agar kawasan tersebut bisa ditempati dan makin ramai. 

Sikap proaktif tersebut  pernah dilakukan, karena untuk menyediakan jalan dan revitalisasi sungai di sekitar area tersebut

“Kita sudah pernah mengajukan buat jalan sendiri tapi belum ditanggapi,” tandasnya.

Yonggono  warga lainnya  mengatakan, bahwa langkah pemerintah kota mencabut sewa lahan atau IPT, karena kawasan tersebut rencananya akan dibangun fasum, diantaranya taman bermain dan lainnya.

Ia berharap, pemerintah kota mengembalikan area yang disewa selama puluhan tahun sesuai masterplan.

“Kita minta dikembalikan seperti semula, sehingga bisa membangun rumah disana,” harapnya

Sejumlah warga yang mengadukan masalahnya ke DPRD diterima oleh anggota Komisi B, Baktiono. Sebelum disampaikan kepada Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto dan Ketua DPRD Armuji di ruang kerjanya. Baktiono mengaku, keluhan warga Simohilir, Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal sejak tahu 2007.

Pasalnya, pada tahun tersebut, pemerintah kota telah mengeluarkan surat peringatan, agar warga tak memperpanjang izin pemakaian Tanah.

“Peringatan berlangsung cepat sekali, hanya beberapa bulan langsung dicabut,” kata Politisi PDIP

Baktiono berharap, pemerintah kota konsisten dengan rencana  yang ada sebelumnya. Menurutnya, apabila rencana awal dilanggar menjadi tak sesuai dengan masterplan.

“Rencananya lebar jalan yang dibangun 5 meter, sedangkan sungai 7 meter,” paparnya

Ia menyampaikan, pengaduan warga akan dibahas di DPRD, nantinya  pembahasan akan melibatkan beberapa  Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) terkait.

“Namun, apabila tak ada titik temu, warga bisa mengajukan gugatan ke PTUN atau Pengadilan Negeri Surabaya,”ungkapnya. (ADV /  Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement