Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Cabut 5 Perda dan Penyampaian Ranperda Inisiatif

BLITAR - Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bappemperda) telah menyampaikan penjelasan terkait pencabutan 5 Perda dalam Rapat Paripurna Khusus. Dapat dipastikan pencabutan 5 Perda di Kabupaten Blitar akan segera terealisasi. Pencabutan 5 Perda ini juga sudah masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disampaikan awal tahun 2018. Saat Rapat Paripurna di Gedung Graha DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (11/05).

Salah satu 5 Perda yang dicabut yaitu, Perda tentang Perda Pengelolaan Penyelenggaraan Kewenangan Tugas Pemerintah Dibidang Minyak dan Gas Bumi Diwilayah Kabupaten Blitar, Perda Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pelestarian Sumber Air Dan Pengelolaan Air Tanah, Perda Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pertambangan Mineral, Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Produk-Produk Hukum Desa, serta Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Izin Gangguan.

Hery Romadhon Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar mengatakan, pencabutan 5 Perda tersebut dilakukan karena tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Misalkan tentang pertambangan mineral yang saat ini sudah menjadi wewenang Provinsi Jawa Timur. Jadi bukan menjadi kewenangan daerah lagi, sehingga perdanya harus dicabut segera. "Rapat Paripurna ini merupakan rangkaian kegiatan yang sudah diatur dalam tata tertib.

Selanjutnya, dari hasil penjelasan pencabutan 5 Perda itu, akan segera disampaikan kepada Bupati Blitar untuk mendapatkan tanggapan. Kemudian Bupati akan menyampaikannya dalam Rapat Paripurna. Ini akan segera kita tindaklanjuti dengan menyampaikannya kepada Bupati. Rencananya pekan depan akan digelar paripurna untuk mendengarkan penyampaian Bupati” Pungkas Hery Romadhon. (VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement