Surabaya NewsWeek- Empat
pedagang Pasar Turi dihadirkan sebagai saksi pada sidang kasus Pasar Turi di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/5/2018). Para saksi menyebutkan bahwa
strata title merupakan permintaan para pedagang Pasar Turi.
Empat pedagang Pasar
Turi yang diperiksa sebagai saksi diantaranya, Ita Sulistiyani, Mas’ud,
Djaniadi alias Kho Ping, dan Tan Yong An. Empat saksi tersebut diperiksa secara
bersama-sama di hadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad.
“Setelah Pasar Turi
terbakar, para pedagang membentuk TPPK (Tim Pemulihan Pasca Kebakaran).
Tugasnya, memperjuangkan nasib para pedagang Pasar Turi seperti jumlah stan
yang didapat harus sama dengan jumlah stan sebelum Pasar Turi terbakar. Selain
itu, juga memperjuangkan agar stan menjadi hak strata title,” ujar Djaniadi
yang juga menjadi wakil ketua satu TPPK
Kemudian pada 2007
pengurus TPPK yang diketuai Joko Sugiono melakukan komunikasi dengan pihak
Pemkot Surabaya melalui Mukhlas Udin yang menjabat sebagai Asisten II Pemkot
Surabaya.
“Kami sampaikan bahwa ke Pak Mukhlas bahwa para pedagang yang awalnya punya 10 stan harus juga mendapat 10 stan setelah Pasar Turi dibangung. Kami juga sampaikan bahwa para pedagang minta stan dengan status strata title ke Pak Mukhlas. Namun Pak Mukhlas mengaku akan mempertemukan pengurus TPPK dengan Pak Walikota Bambang DH,” bebernya.
“Kami sampaikan bahwa ke Pak Mukhlas bahwa para pedagang yang awalnya punya 10 stan harus juga mendapat 10 stan setelah Pasar Turi dibangung. Kami juga sampaikan bahwa para pedagang minta stan dengan status strata title ke Pak Mukhlas. Namun Pak Mukhlas mengaku akan mempertemukan pengurus TPPK dengan Pak Walikota Bambang DH,” bebernya.
Hasil pertemuan dengan
Mukhlas Udin tersebut lantas disosialisasikan ke para pedagang. Para pedagang
pun setuju mendengar sosialisasi tersebut. “Kami sampaikan soal stan status
strata title ke para pedagang.
Semua pedagang setuju,
tidak ada yang menolak,” ungkap Djaniadi.
Singkat cerita,
pengurus TPPK akhirnya bertemu dengan Bambang DH di rumah dinasnya pada 2008.
Di pertemuan tersebut, Bambang DH menyetujui soal stan dengan status strata
title. “Pak Bambang DH waktu itu ngomong apa yang diinginkan pedagang harus
penuhi,” tegasnya.
Dari pertemuan dengan
Bambang DH tersebut kemudian lahirlah surat kesepakatan yang dikirim ke Mukhlas
Udin. Dalam surat tersebut berisi beberapa poin seperti, stan berstatus hak
milik strata title, dibangunkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) untuk para
pedagang.
Setelah pemenang
lelang pembangunan Pasar Turi diumumkan yaitu PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Joint
Operation, kemudian dilakukan rapat bersama di ruang kerja Mukhlas Udin. “Pada
rapat itu hadir Totok Lucida, Djunaedi, dan Raja Sirait. Hasil rapat adalah Pak
Mukhlas Udin menyerahkan strata title ke pengembang (PT GBP),” kata pria yang
akrab disapa Kho Ping ini.
Djaniadi juga
menambahkan, terkait keputusan biaya pencadangan sebesar Rp 10 juta merupakan
hasil dari rapat bersama tersebut. “Pak Totok yang mengusulkan nilai Rp 10
juta,” kata Djaniadi.
Saat dipertegas lagi
oleh tim kuasa hukum Henry apakah status strata title itu merupakan keinginan
para pedagang, Djaniadi membenarkannya. “Benar, itu keinginan para pedagang
sejak awal,” tegasnya.
Sementara itu, Tan
Yong An yang dicecar pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis seputar
pertemuannya di Hotel Mercure, menjelaskan dengan detail. “Saya ikut rapat di
Mercure ajakan teman-teman pedagang. Di pertemuan itu ada juga Totok Lucida dan
Pak Henry. Tidak ada kalimat dari Pak Henry: ‘you you saya buat kaya’. Demi
Tuhan,” katanya.
Usai sidang, Agus Dwi
Warsono, kuasa hukum Henry mengatakan, semua tuduhan dalam dakwaan terhadap
kliennya semua terbantahkan dalam sidang kali ini. “Intinya dari pertemuan itu
(pertemuan TPPK dengan Walikota Bambang DH), Pak Bambang DH memerintahkan Pak
Mukhlas Udin agar semua keinginan para pedagang dipenuhi. Sudah clear, artinya
Pak Bambang DH setuju. Selanjutnya, keinginan para pedagang dituangkan dalam
perjanjian antara pemenang lelang (PT GBP) dengan Pemkot Surabaya,”
ujarnya.
Menurutnya dari
keterangan saksi di persidangan tadi, terungkap fakta bahwa strata title
merupakan keinginan para pedagang Pasar Turi. “Jadi strata title itu murni
kehendak para pedagang. Ada korespondensi bukti tertulisnya beserta lampiran
surat kesepakatan (surat kesepakatan pedagang ingin status strata title),” kata
Agus.
Namun ketika surat itu
ditandatangani Tri Rismaharini (Walikota Surabaya saat ini) pada November 2010,
pasal status strata title dirubah menjadi hak pakai. Memang dalam surat
kesepakatan itu ada tanda tangan para pedagang.
“Para pedagang dimintai tanda tangan di warung lontang balap sebelah pengadilan, yang bawa dokumen bernama Anton, anak buah Totok Lucida. Saat ditanya hakim apa isi dokumen dibacakan, saksi jawab tidak,” pungkasnya.
“Para pedagang dimintai tanda tangan di warung lontang balap sebelah pengadilan, yang bawa dokumen bernama Anton, anak buah Totok Lucida. Saat ditanya hakim apa isi dokumen dibacakan, saksi jawab tidak,” pungkasnya.