LSM JIHAT : PPID Mengabaikan UU NO 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik


BLITAR – Pasca pembuatan film dokumenter  Amazing Blitar oleh sutradara Holywood Livi Zheng, yang pengambilan videonya memboyong crew  Production House atau rumah produksi dari Los Angeles Amerika Serikat dan property untuk pengambilan gambar video mengundang tanda tanya besar Joko Trisno Kordinator LSM JIHAT (Jaring & Investigasi Kejahatan Aparat). 

Pasalnya ada prosedur yang diabaikan oleh Pemkab Blitar yang memberikan akses begitu mudah bagi Livi Zheng untuk melakukan pengambilan gambar video atau spot pariwisata Kabupaten Blitar  yang diduga tidak melalui prosedur tentang production house asing yang masuk ke Indonesia untuk pembuatan film. Hal ini sangat bertentangan dengan UU Perfilman yang berlaku di Indonesia (terbitan edisi 0363/Th.XI-15 Mei-24 Mei 2018 LSM JIHAT : Film Amazing Blitar Menuai Kecaman). 

Berselang 9 bulan sejak 5-8-2017 s/d 2-5-2018 film dokumenter Amazing Blitar  akhirnya Lounching perdana di Los Angeles Amerika Serikat pada saat gelar gala Premier yang mengundang Bupati Blitar Rijanto dan rombongan untuk hadir pada acara tersebut. Menurut Joko Trisno diduga keberangkatan Bupati bersama Kepala Dinas Parbudpora Luhur Sejati dan rombongan ke Los Angeles ada penyalahgunaan wewenang. 

Joko Trisno sudah mengajukan permintaan salinan SIP dan dokumen perijinan pembuatan Film Amazing Blitar dan dokumentasi keberangkatan Bupati beserta rombongan ke Los Angeles Amerika Serikat namun melalui surat dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Blitar dengan no surat 01/PPID utama/Blitar/PI/V/2018 permintaan informasi tidak ditanggapi.” PPID tidak menanggapi apakah jawbannya itu menunda satu minggu atau, akan diberikan atau bagaimana, gak ada sama sekali jadi saya mengajukan keberatan kepada atasan PPID “ Ujar Joko Trisno geram. 

Seyogianya pengajuan keberatan ini nantinya akan mendapat jawaban kembali berkaitan keterbukaan informasi publik yang dimohonkan dalam kurun waktu 30 hari setelah pengajuan permohonan. “ Bila nantinya tidak ada tanggapan atau jawaban dari atasan PPID atas permohonan informasi publik maka saya akan mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Propinsi Jawa Timur di Surabaya ”. Tegas Joko Trisno. (VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement