SURABAYA - Dua kurator putusan
pailit No 35 /pailit/2012/PN Niaga. Surabaya, dimintai majelis hakim menyerahkan
bukti - bukti surat pada sidang gugatan perlawanan atas kesalahan penyitaan yang
diduga dilakukan, Senin (16/7/2018).
Penyerahan bukti surat ini diperlukan, sebab sepekan mendatang akan
dibacakan putusan provisi atas gugatan perlawanan terhadap kesalahan penyitaan
aset Ita Yuliana oleh dua kurator tersebut. Dua kurator yang diminta
menyerahkan bukti-bukti itu, adalah kurator Najib Gysmar dan kurator Mohamad
Achin.
Atas penyerahan bukti-bukti surat itu, Haffib Ajzid Rhozali SH, pengacara
pihak pelawan memberikan pernyataan, kalau pihaknya hari ini menyerahkan bukti
tambahan guna melengkapi bukti surat yang sudah diajukan dua minggu sebelumnya.
Sedangkan pihak terlawan satu dan terlawan dua yakni kurator Najib dan kurator
Mohamad Achin menyerahkan bukti pokok atau bukti provisi.
"Hari ini kita menyerahkan bukti tambahan dan terlawan satu dan dua
menyerahkan bukti pokok atau bukti provisi. Setelah semuanya lengkap, majelis
hakim diharapkan dapat mengeluarkan putusan provisi sepekan mendatang, supaya
klien kami Ita Yuliana bisa membuka kembali tokonya dan kembali
berdagang," kata Haffib di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepada awak media, Haffib juga menyesalkan sikap kurator dan hakim pengawas
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang tidak proaktif menangani
kejadian pencurian atas harta benda milik pelawan Ita Yuliana. Pasalnya, aset
Ita Yuliana yang hilang tersebut termasuk dalam budel pailit yang sekarang
sedang dilakukan gugatan perlawanan.
"Seharusnya aset itu dijaga. Pencurian itu terjadi akibat dari
kelalaian dari kurator. Celakanya, kejadian pencurian itu tidak pernah
dilaporkan kuratornya kepada hakim pengawas. Harusnya hakim pengawas menegur
atau minimal mengklarifikasi. Betul tidak ada pencurian,? Atau kasus ini
dilaporkan dan diproses hukum. Kejadian pencurian ini sangat merugikan debitur
pailit," pungkasnya.
Sementara itu, Sigit Sutriono humas. PN Surabaya sekaligus hakim pemutus
perkara pailit No 35/pailit/2012/PN Niaga Surabaya, menadaskan
bahwa harta Ita Yuliana yang hilang tetap menjadi tanggung jawab kurator, "Namun
tunggu dulu putusan pengadilan. Harus di cross chek yang hilang apa saja,?
Harus otentik semua. Soal ganti ruginya tetap menjadi tanggung jawabnya
kurator," tandasnya.
Perlu diketahui, pasca putusan palit No 35/ pailit/2012/PN.Niaga Surabaya,
pada 23 Nopember 2017 kurator Najib Gysmar dan kurator Mohamad Achin bersama
sekelompok orang mendatangi toko Mitra Teknik milik Ita Yuliana dan melakukan
pengrusakan dan penyegelan.
Najib dkk mengambil barang-barang dari toko bahan bangunan itu yang sampai
saat ini tidak diketahui keberadaanya dan tidak ada tanggung jawabnya. Kurator
Najib Gysmar juga diduga melanggar kewenangannya yakni melakukan penyitaan
terhadap harta benda yang tidak tercantun dalam surat pemberitahuan
pelaksanaan penyegelan dari Pengadilan Niaga Surabaya. Harta benda itu bukan
agunan kredit dan merupakan harta pribadi Ita Yuliana dan bukan merupakan
debitur pailit.
Harta benda Ita Yuliana yang ikut disita yakni, barang antik berupa permata,
patung, gading dan lukisan. Stok barang dagangan di toko Mitra Teknik serta
tiga bidang tanah di desa Kerato dengan SHM No 929 / Kerato, SHM No 930 / Kerato
dan SHM 931/Kerato.
Pada 11 Nopember 2017, aksi perusakan, perampasan dan perbuatan pidana
kurator Najib ini dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pada 20 Desember 2017, Najib
juga dilaporkan ke Komnas HAM. Pada 22 Desember 2017 Najib dilaporkan ke Ikatan
Kurator Indonesia terkait adanya pelanggaran kode Etik. (Ban)