Modus BRI Pailitkan Debitor, Eksekusi Jaminan Kredit Tak Pernah Di Lakukan Perbankan

SURABAYA - Pdt Purnawan salah satu hamba tuhan juga kuasa hukum Lusy mengatakan kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) adalah kejahatan yang sistematis di dunia perbankan. Karena itu dia mengajak para pihak untuk membongkar konspirasi kejahatan perbankan dengan modus kepailitan.

Kejahatan sistematis tersebut tampak dari persekongkolan para pihak yang bekepentingan. Bahkan dilakukan dari lini terbawah hingga pengadilan. Mulai dari kreditor, pengurus, kurator, pengadilan, lembaga lelang, bahkan pembeli lelang pun telah dipersiapkan.

“Masalah ini sangat serius. Ini adalah kejahatan yang sistematis yang dilakukan oleh oknum-oknum perbankan dan pengadilan,” tukas Pdt Purnawan L .Senen (2/7/2018). Fenomena ini sangat bertolak belakang dengan semangat UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. UU ini digodok mantan Menteri Hukum dan Ham ini delapan tahun silam.

Menurutnya, lahirnya undang-undang ini untuk memulihkan bank dari krisis 1998 dan melindungi bank dari debitor nakal. Akan tetapi, setelah bank pulih dan kuat, keadaan justru menjadi terbalik. Bank dengan mudah memailitkan debitornya tanpa alasan yang kuat.

Pdt Purnawan menambahkan hal ini telah banyak terjadi dalam praktek. Bank langsung memailitkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban debitor. Lalu, kurator pun bisa berbuat apa saja untuk melelang harga debitor dan menentukan budel pailit, dan melelang harta debitor dengan harga yang murah.

Apabila perusahaan tidak memiliki kreditor lain, seperti syarat UU Kepailitan dan PKPU mensyaratkan yang minimal harus memiliki utang kepada minimal dua kreditor, bank pun memutar otak. Bank lalu mencari kreditor tambahan. Bahkan, tak tanggung-tanggung, instansi pemerintah seperti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) pun ditarik menjadi kreditor bahkan Asuransi juga dijadikan kreditor.“Ini tujuannya sudah jelas untuk merampok kekayaan debitor. Ini mengerikan,” lanjutnya.

Terkait hal ini, Pdt Purnawan atau bisa disebut Hamba tuhan  mengajak seluruh pihak terkait untuk saling bersinergi dalam membongkar kejahatan pailit di dunia perbankan. Pdt purnawan juga mengimbau DPR untuk merevisi UU Kepailitan dan PKPU dan mengajak Bank Indonesia (BI) lebih serius dalam mengawasi tingkah laku bank-bank di Indonesia apalagi bank BRI.

Revisi dalam UU Kepailitan dan PKPU, diantaranya adalah definisi kreditor, presentase utang, dan mekanisme pailit. Untuk definisi kreditor, harus dengan sangat jelas menyebutkan kreditor adalah pihak yang meminjamkan uang. Sementara itu, presentase utang pun juga harus disebutkan minimal utang sehingga bisa diajukan permohonan PKPU atau pailit.

“PKPU dan pailit ini adalah alternatif terakhir dari sebuah bank untuk meminta debitor memenuhi kewajiban utangnya. Bukannya langsung saja. Nanti saya punya utang dengan orang tambal ban sebesar Rp3.000 saja, bisa dipailitkan juga,” tukas Pdt P.

Senada dengan pengacara Pdt Purnawan juga mengatakan perlu pengkajian ulang terhadap fenomena pailit oleh bank. Kajian itu mesti meluruskan hal-hal seperti kreditor mana saja yang berhak mengajukan permohonan pailit atau PKPU. Serta mekanisme pailit itu sendiri.

Menurut Pdt Purnawan, praktik kepailitan ini sudah sangat longgar. Pasalnya, cukup dengan dua kreditor dan ada utang, suatu bank bisa dengan mudah mempailitkan. Padahal, dalam UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, disebutkan untuk melakukan mediasi perbankan ketika terjadi sengketa antara nasabah dan bank. Mengenai hal ini diatur lebih lanjut di Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.

Mediasi perbankan ini dilakukan ketika ada sengketa antara pihak nasabah dengan bank guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan. Namun, mediasi ini tidak pernah dilakukan.

Menurut Pdt Purnawan pengacara senior sebagai kuasa hukum Lusy, Selain menyoroti tingkah bank BRI yang sangat mudah mempailitkan nasabahnya, apalagi yang di pailitkan Lusy pengusaha Sumbawa termasuk nasabah inti yang sudah 25 tahun kerja sama dengan BRI, sampai perkara pailit Lusy ini sudah dilaporkan ke ombusman bahkan KY sampai sekarang juga belum ada tanggapan ada apa dibalik ini semua.

Menurut Lusy kepailitan ini adalah tingkah laku oknum oknum pengurus. Menurutnya, tugas utama seorang pengurus adalah melakukan pengurusan harta debitor bersama dengan debitor, bukan justru mematikan usaha nasabah demi untuk kepentingan pribadi.

“Ini adalah bentuk perampokan yang sengaja di biarkan bahkan pengawasan kurator yang sudah tidak independen dibiarkan, apalagi sampai mengancam mau memiskinkan bahkan mau memasukan penjara lusy. Apakah ini harus didiamkan,” pungkas Pdt Purnawan pengacara senior atau hamba tuhan. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement