Keluarga Tersangka Tidak Terima Penganiayaan Akan Diadukan Ke Atas

TULUNGAGUNG - Tersangka, M. Andi syahputra 22 tahun di duga melanggar uu no 36 tahun 2009 tentang kesehatan di Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu, dengan barang bukti 55 butir pil doubel L bersama Galeh 16 tahun ( wajib lapor ), dirumah Ni dusun karangrejo, pada selasa, 22 Mei 2018 malam, di amankan satuan narkoba polres Tulungagung.  

Di konfirmasi orang tua korban, Sugeng mengatakan, penganiayaan tersangka oleh petugas akan di teruskan ke atas, tersangka juga tidak menerima surat penangkapan maupun penahanan dari kepolisian, sekarang ini tersangka ada di lembaga pemasayarakatan  sedang sakit, katanya di markas LMI.  Saksi saksi berikut barang bukti rekaman lain, sudah di kantongi, singkatnya. Terpisah, Kanit narkoba mengatakan, itu tidak benar, penangkapan sudah sesuai prosedur, apa yang di katakan nanti saja di persidangan, ujarnya. 

Ketua DPC LMI, Muspida Ariyadi menjelaskan, ada tiga aitem yang kan kita sikapi yaitu, standar operasional prosedur ( sop ) surat penangkapan dan penahanan, dugaan penganiayaan dan dugaan pungli, tuturnya. Berdasarkan pasal 18 ayat 1 KUHP,  penangkapan di lakukan oleh petugas kepolisian memperlihatkan surat tugas penangkapan, memberikan surat penangkapan kepada tersangka serta uraian singkat perkara, surat penangkapan tidak boleh di berikan penyidik setelah 1×24 jam, setelah penangkapan itu di lakukan, surat penangkapan itu harus di berikan kepada keluarga tersangka. Akan tetapi, Penangkapan tanpa surat perintah dapat di lakukan dalam hal tertangkap tangan. Penyidik dalam hal ini antara lain, di larang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun saat melakukan penangkapan, tersangka berhak bebas dari penangkapan sewenang wenang, ujar ketua LMI.  (N70/Bb)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement