Bacakan Pledoi, Henry J Gunawan: Kami Bukan Penipu


Surabaya NewsWeek- Henry J Gunawan membacakan nota pledoi (pembelaan) yang dibuatnya sendiri pada sidang kasus Pasar Turi. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad, Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa (GBP) itu menyebut kasus yang menimpanya sangat aneh.

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan nota pledoi yang diajukan tim kuasa hukum Henry yang diketuai Yusril Ihza Mahendra. Selain itu, Henry juga mengajukan nota pledoi secara pribadi.

Dalam pledoinya yang diberi judul ‘Kami Bukan Penipu’, Henry mengaku sangat terpojokkan oleh pemberitaan media yang menyebutkan dirinya sebagai seorang penipu.

“Sebagai seorang ayah dan suami, kami dipojokan oleh pemberitaan media yang begitu gencar. Kami dituduh melakukan perbuatan yang tidak pernah kami lakukan,” katanya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/9/2018).

Apalagi dirinya telah lama mendengar desas-desus yang menyebutkan dirinya harus menyerahkan pengelolaan Pasar Turi ke Pemkot Surabaya atau peserta Joint Investment (JO) lainnya agar terhindar dari masalah hukum.

“Sejak awal kami merasa bahwa kasus ini merupakan rekayasa yang menjadikan saya sebagai korban. Kami harus percaya apa yang disampaikan oleh 12 pedagang. Kami makin percaya desas-desus di luar jauh sebelum peristiwa ini terjadi, bahwa kami akan dipenjara walau kami tidak salah sama sekali,” beber Henry.

Lebih aneh lagi, para pedagang (pelapor) malah tidak mau saat uangnya hendak dikembalikan oleh Henry.

“Jauh sebelum kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim, kami sudah berinisiatif mengembalikan uang bagi siapa pun (pedagang) yang merasa keberatan karena sertifikat strata title belum terbit. Kami juga tidak pernah mengiming-imingi strata title,” beber Henry.

Menurut Henry, justru seharusnya para pedagang bisa bersama-sama dengan dirinya selaku pimpinan PT GBP untuk menagih kewajiban Pemkot Surabaya agar segera memberikan persetujuan HGB di atas HPL Pasar Turi.

“Sehingga para pedagang bisa kembali berdagang seperti dulu lagi,” katanya.

Pria kelahiran Jember itu menambahkan, bagaimana bisa dirinya dituduh menipu dan menggelapkan uang pedagang, jika sertifikat yang dijanjikan Pemkot Surabaya belum diserahkan ke JO Gala Megah Investment selaku pengelola Pasar Turi.

“Bukan malah menuduh kami dengan tuduhan yang tidak berdasar,” terang Henry.

Dalam pledoinya, Henry juga menjelaskan perihal uang pencadangan. Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk pengurusan sertifikat.

“Uang pencadangan mau dikembalikan berkali-kali, tapi pedagang tidak pernah mau. Jika bermasalah, seharusnya seluruh anggota JO harus duduk di kursi pesakitan ini karena Pasar Turi dibentuk oleh tiga perusahaan berbentuk JO. Jadi Totok Lusida, Torino Junaidi, Tee Teguh Kinarto, Heng Hok Soei, juga harus duduk di kursi pesakitan ini,” tegasnya.

Henry juga mengutarakan soal masalah penambahan lantai di bangunan Pasar Turi, tepatnya di lantai 9.

“Di lantai dibangun masjid untuk beribadah para pedagang. Bagi kami itu kebanggaan karena dapat membantu pedagang yang mayoritas muslim untuk bisa beribadah. Terhadap kasus lain kami jelaskan bahwa pelapornya dari dalang yang sama yang disengaja agar kami dapat memenuhi keinginan mereka,” beber Henry.

Sementara itu, tim kuasa hukum Yusril dalam nota pledoinya meminta agar majelis hakim yang diketuai Rochmad membebaskan Henry dari segala tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” kata Mochammad Dzul Ikram. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement