Gaji ke 13 Belum Cair , Dewan Kuatir Pemkot Mendapat Sanksi Dari Pusat


Surabaya NewsWeek- Meskipun sudah melalui beberapa mekanisme nampaknya, pemerintah Kota (Pemkot) tak kunjung mencairkan gaji ke 13 bagi para PNS kota Surabaya. Pasalnya, proses pencairan gaji ke 13 tersebut, harus menunggu Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini pulang dari luar negeri.


Atas kondisi tersebut, kalangan legislatif mengharapkan ada pendelegasian kepada Wakil Wali Kota, untuk melakukan penandatanganan pencairan gaji ke 13 tersebut.
Wakil ketua DPRD Kota Surabaya Masduqi Toha mengatakan, sebaiknya Wali Kota melakukan pendelagasian kepada wakilnya, untuk bisa menandatangani proses pencairan gaji ke 13 tersebut.


"Sebenarnya ini harus pendelagasian, kalau mekanismenya itu sudah selesai, wali kota mendelegasikan kepada wakil wali kota, untuk menandatangani proses pencairan gaji ke 13 tersebut "tandasnya.


Ia beralasan pendelegasian atas wewenang kepada wakil wali kota ini sangat memungkinkan karena wakil wali kota ini sudah mengikuti rapat pengesahan penetapan KUAPPAS nota keuangan juga ditanda tangani dan itu semua sah.


Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan itikad baik Pemkot untuk mencairkan gaji ke 13 ini harus didukung dengan sikap konsisten pemkot dalam melaksanakan proses pencairan gaji ke 13 tersebut.


" Saya berharap pemkot kosisten dalam hal mengawal bagaimana gaji ke 13 ini bisa cair. Karena kami DPRD sudah bersusah payah sampai melakukan rapat mendadak, diparipurnakan dan sampai membuat surat keputasan yang sebenarnya tidak perlu sampai mengeluarkan surat keputusan " ujarnya saat ditemui wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya Kamis (27/09/2018).


Hal senada juga di sampaikan anggota DPRD kota Surabaya dari fraksi PDI Perjuangan, Baktiono yang juga mendesak pemerintah kota untuk segera mengucurkan hak sekitar 14.400 pns atas gaji ke 13 yang hingga saat ini belum di kucurkan. 


Menurutnya, hanya kota surabaya yang belum mengucurkan lantaran beralasan atas adanya perubahan perpres 19 tahun 2018/ tentang pengucuran gaji ke 13 dan 14 yang harus di tambah dengan tunjangan lain.


" Gaji ke 13 ini sudah ada perintah presiden, menteri melalui surat-surat keputusan. Jadi seluruh kabupaten kota di indonesia ini sudah mencairkan" ujarnya.


Pria yang juga anggota komisi B DPRD kota Surabaya yang membidangi terkait masalah anggaran tersebut mengatakan sebenarnya kemampuan untuk membayar gaji ke 13 yang sekitar Rp. 60 M tersebut pemkot sangat mampu.


" Surabaya ini cukup. Sangat terlalu bisa, dari selisih penggunanaan anggaran saja sudah cukup, dari penghematan anggaran juga sudah cukup" ulasnya.

Jika tak kunjung dicairkan, ia mengkhawatirkan akan ada sanksi dari pemerintah pusat.

" Sanksinya bisa berupa sanksi adminiatratif, sanksi keuangan sampai pengurangan dan penahanan dana alokasi umum " pungkasnya ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement