Ada Sanksi Bagi Yang Tidak Melaksanakan OSS ( Online Single Submission )


Rully Wahyu Prasetyowanto,ME Kepala Dinas PMPTSP (Tengah blangkon hitam).

BLITAR - Kebijakan Online Single Submission (OSS) dinilai akan mempercepat proses pengurusan izin usaha dengan beberapa kemudahan seperti proses yang cepat karena waktu proses yang paling lama hanya 60 menit, dan lebih praktis karena bisa diakses dimana saja. 

Kepala DPMPTSP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar Rully Wahyu Prasetyowanto,ME dalam wawancaranya kepada awak media Senin (29/10) mengatakan “ Sisitim perijinan kita saat ini melalui sistim yang disebut layanan sistim usaha terintegrasi secara elektronik atau dikenal dengan Online Single Submission (OSS), melalui dasar hukum PP 24 tahun 2018, PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden pada 21 Juni 2018, kami bulan Agustus sudah menerapkan sistim OSS tersebut, artinya saat ini pelaku usaha baik perseorangan maupun badan usaha berbadan hukum melakukan input data perijinan usahanya melalui sistim OSS tersebut “. 

Langkah pertama dalam mengajukan melalui OSS adalah bila yang mengajukan adalah badan usaha, legalitas usaha bisa melalui notaris, dan didaftarkan ke Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemhukam. Sedangkan jika perseorangan, bisa langsung ke tahap kedua yaitu login untuk akses ke OSS dan mengisi data tambahan untuk pendaftaran untuk izin usaha.

Ketiga, pemohon akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), BPJS perusahaan, RPTKA, dan Izin lokasi, dengan cacatan izin lokasi otomatis terdaftar bagi yang sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Keempat, pemohon harus menyetujui untuk pemenuhan izin lokasi, standar lingkugan, bangunan, & Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta mengisi data usaha dan permohonan fasilitas.

Kelima, pemohon menyetujui untuk pemenuhan sertifikat BPJS, standar/sertifikasi dan menyelesaikan izin lainnya. Penerbitan Izin usaha sektoral, lokasi, lingkungan, bangunan dan penetapan fasilitas.

Keenam, akan diterbitkan izin komersial/sertifikasi tertentu yang diinginkan dengan waktu paling lama 60 menit  atau satu jam. Setelah itu proses selesai, dan izin usaha dikeluarkan beserta dengan tanda tangan elektronik yang dilengkapi barcode. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan sistem perizinan terintergrasi berbasis online atawa online single submission (OSS).

Berdasarkan salinan yang diterima Kontan.co.id, Senin (2/7) PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden pada 21 Juni 2018 dengan No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dalam PP ini dijelaskan pelayanan OSS ini merupakan integrasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam hal perizinan berusaha. Sehingga, OSS juga disediakan di daerah-daerah, tak hanya untuk memberikan perizinan saja tapi juga untuk pengawasan terhadap sistem ini.

Maka, tak heran jika ada sanksi yang dikenakan sanksi bagi gubernur dan bupati/wali kota yang tidak melaksanakan OSS. Hal itu tercantum dalam Pasal 100 yang menjelaskan, akan ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan pemenuhan komitmen izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional sesuai dengan sistem OSS kepada investor yang telah memenuhi persyaratan.

Adapun sangsi tersebut berupa teguran tertulis sebanyak dua kali. Teguran itu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri jika teguran ditujukan kepada gubernur. Sementara teguran untuk bupati/wali kota dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. "Teguran diberikan sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama dua hari," seperti dikutip dari Pasal 100 ayat 3 PP tersebut, Senin (2/7).

Jika pemerintah tetap tidak juga melakukan pelayanan meski sudah ditegur secara tertulis dua kali maka, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri mengambil alih penyelesaian pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang menjadi kewenangan gubernur dan melimpahkannya kepada Lembaga OSS.

Atau bisa juga, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih penyelesaian pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang menjadi kewenangan bupati/wali kota dan melimpahkannya kepada Lembaga OSS. Tetapi setelah itu, baik menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan/atau bupati/ wali kota akan mengenakan sanksi kepada pejabat yang tidak memberikan pelayanan OSS sesuai standar OSS.

Tapi sayangnya sanksi tersebut tidak dijelaskan dalam PP ini. Hanya saja Pasal 101 menyebutkan, sanksi tersebut dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.

Tak hanya kepada pejabat terkait saja, sanksi tersbut juga bisa dalam bentuk disinsentif bagi daerah yang tidak melakukan OSS. Sesuai dengan Pasal 97 ayat 6 disebutkan disinsentif daerah itu berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah bersangkutan dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu pun akan dilakukan setelah mempertimbangkan besaran penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil, sanksi pemotongan dan/atau penundaan lainnya, serta kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan.

Terkait dalam proses pengurusan perijinan ditemui hal yang tidak sesuai dalam pemasukan dokumen data hal ini ditanggapi serius oleh Rully. “ Ketika nanti pengendalian dan pengawasan kami dilapangan ternyata misalnya tidak sesuai yang diajukan dengan kenyataan dilapangan nah itu kita bisa melakukan peneguran sampai memberikan sangsi pencabutan ijin usahanya” tegas Rully.

Ada 20 sektor usaha yang merupakan objek perijinan usaha yang masuk di OSS ini, mulai perdagangan, perindustian, kesehatan, perhubungan dan lain sebagainya. Sedangkan yang tidak termasuk dalamm sistim OSS ini misalnya ijin usaha di bidang pertambangan karena kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi, demikian juga di bidang perbankan dan keuangan. 

Dengan sistim OSS ini diharapkan pelayanan perijinan  terhadap masyarakat dapat berjalan dengan cepat, akses masyarakat dipermudah namun demikian diakui oleh Rully dalam pelaksanaanya masih butuh waktu untuk meningkatkan kemampuan SDM nya dalam mengoperasionalkan system OSS ini agar tidak terjadi kendala dalam mengakses ke sistim OSS. 

“ Salah satu cara kami yang pertama kami mengeluarkan program OSS JOSS artinya jemput OSS. Tim kami akan turun kesatu wilayah atau ke komunitas usaha, asosiasi, dan ini sudah kami lakukan di Panggungrejo minggu kemarin difasilitasi oleh Camat diundang beberapa pelaku usaha yang ada disana kita layani disana dan kita buktikan 1 jam jadi “ papar Rully  Perlu diketahui bahwa perijinan melalui sistim OSS ini tidak dipungut biaya (gratis), yang kena retribusi daerah hanya IMB. (VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement