Hindari Polemik Pertanahan, Pemkot Surabaya Bersama BPN Gunakan Peta Tunggal

Surabaya NewsWeek- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertahanan I dan II. Kerjasama ini dilakukan dengan tujuan menyamakan peta pertanahan di Kota Surabaya. Maka dengan begitu, ke depannya segala urusan terkait pertanahan menggunakan peta tunggal.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, dalam setahun terakhir, penggunaan peta tersebut telah digunakan pemkot untuk keperluan perizinan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR). Namun, masih ditemukan beberapa titik koordinat tanah yang tidak sesuai dengan pihak BPN. Akibatnya, rawan muncul adanya polemik dan klaim lahan.

“Kita sekarang petanya satu. Jadi semua pakai peta yang sama. Jadi BPN pakai peta yang sama. Sebetulnya itu tujuannya (untuk menyamakan koordinat),” kata Wali Kota Risma, Senin, (08/10/18).

Wali Kota Risma menyampaikan, untuk menghindari adanya polemik terkait pertanahan, maka ke depannya Pemkot Surabaya akan menggunakan peta tunggal. Menurutnya, fungsi peta dalam sebuah perencanaan pembangunan merupakan hal yang vital. Diantaranya sebagai dasar pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pengukuran persil, pendirian IMB dan berbagai perijinan di DPRKP-CKTR.

“Sekarang kita kalau satu persil (tanah) itu sudah ada titik koordinatnya. Jadi itu (penggunaan peta tunggal) akan memperkecil peluang kesalahan ukuran, terus letak tempatnya,” ujarnya.

Wali Kota Risma menegaskan dahulu beberapa pihak tertentu dengan mudah mengklaim kepemilikan lahan. Hal itu disebabkan karena adanya perbedaan titik koordinat antara peta tanah milik BPN dan Pemkot Surabaya. Oleh karena itu, saat ini pemkot dan BPN menggunakan peta tunggal. “Dulu orang gampang mengklaim kepemilikan tanah. Namun sekarang, mereka tidak bisa melakukan hal itu. Karena koordinat-koordinat (lahan) itu sudah terdata di kita,” tegasnya.

Bahkan kedepannya, penggunaan peta tunggal akan menjadi dasar acuan penyelamatan aset pemkot. Wali Kota Risma mengaku hingga saat ini, banyak aset Pemkot Surabaya yang bersengketa telah tuntas diselesaikan bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan BPN. “Alhamdulillah, ini terus (dilakukan),” imbuhnya.


Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini pun optimis, dengan penggunaan peta tunggal tersebut, akan semakin mendukung progres penyelamatan aset pemkot. Hingga saat ini, penyelamatan aset Pemkot Surabaya menunjukkan hal yang signifikan. Bahkan, kini beberapa aset pemkot sudah tersertifikasi. “Dulu awal saya menjabat masih 4 persen yang tersertifikasi. Namun saat ini sudah mencapai 60 persen,” pungkas wali kota kelahiran Kediri ini.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement