Sidang Lanjutan Perkara Narkotika Tertunda 3 Kali Karena Ketidak Hadiran Saksi

BLITAR – Sidangan lanjutan perkara narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Blitar dengan terdakwa David Hermawan alias Kasisi Bin Herwinto  tertunda lagi. Untuk ketiga kalinya saksi tidak hadir dipersidangan (03/10).

Pada sidang ke 2 dengan agenda pembacaan surat dakwaan sebelumnya saksi tidak datang hingga sidang ke 4 saksi tidak bisa hadir. Tertundanya persidangan hingga 3 kali ini dinilai mengecewakan oleh Kuasa Hukum terdakwa Suhadi, SH, M.Hum dengan alasan yang disampaikan JPU bahwa saksi sedang ada dinas. 

“ Hal ini sangat kami sayangkan sebagai penasehat hukum dari terdakwa karena sesuai dengan asas peradilan pidana itu sederhana cepat dan biaya ringan. Ini sudah tidak sederhana lagi dan tidak cepat lagi, nah ini tentu terkait dengan biaya yang dikeluarkan Negara, karena pidana itu diselenggarakan dengan biaya Negara,” cetusnya. 

Masih menurut Kuasa Hukum terdakwa ada yang lebih prinsip lagi dalam hal persidangan tindak pidana selain sederhana, cepat dan biaya ringan adalah  hak segera mendapat  proses hukum yang benar.  

Namun, di sini ada hal yang prinsip yang mana seharusnya segera mendapatkan proses hukum yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami sangat sayangkan terdakwa ini tidak ditunaikan dengan baik, hak segera mendapatkan putusan dari hasil pemeriksaannya,” tegas Suhadi.

Menanggapi ini dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum melalui Kasi Pidum Supomo,SH menyampaikan “ Namun kalau ada sesuatu hal, saksi tidak bisa hadir dalam alasan bisa dipertanggung jawabkan maka kewenangan kami akan memanggil lagi”. Ketidak hadiran saksi dipersidangan,  tidak ada batasan waktunya namun bila ketidak hadiran saksi dikarenakan alasan yang tidak jelas maka dapat dilakukan pemanggilan paksa. “ Sepanjang itu ketidak hadirannya  ada alasan yang bisa dipertanggung jawabkan, itu masih ditolerir namun bila tidak ada alasan yang jelas maka akan dilakukan pemanggilan paksa,” ungkap Supomo. 

Seperti diketahui terdakwa David Hermawan Als Kasisi Bin Herwinto Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Kriminalistik No. Lab. 6544   /NNF/2018 tanggal 18 Juli 2018 dengan kesimpulannya barang bukti dengan nomor 6132/2018/NNF      seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)  Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bersambung.(vdz)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement