Batas Tanah Perkarangan Milik Warga Dipatok Seseorang

TULUNGAGUNG - Berawal tiga bulan yang lalu Sitiaisah dan suami membeli lahan 24,5 ru dengan harga Rp 5 juta per ru ( Rp 122 juta ) dari pemilik lahan ( Supatmi ) berdekatan dengan rumahnya lahan seluas 435 meter persegi dibeli 15 tahun yang lalu dari mukarom melalui AJB ( akte jual beli ). 

Saat  Pengukuran lahan seluas 24,5 ru, Aisah dan suaminya terkejut tanah rumah miliknya seluas 435 meter persegi telah bersertifikat atas nama Supatmi  bahwa tanah dan rumah tersebut diakui milik Supatmi, ucap Aisah Rabu (21/11) dikediamannya. 

Kepala Desa Bendosari, indah mengatakan, diatas tanah yang berdiri sebuah bangunan rumah yang dihuni Aisah sekeluarga  membenarkan AJB pemecahan dari sertifikat no 652 seluas 435 meter persegi dengan akta notaris no 811/NGTR/ 2009, terkait patok titik batas tanah mulai depan hingga belakang  mungkin perangkat belum diklarifikasi, ujarnya. Kemarin Aisah juga suami dan Supatmi sudah datang ke Desa menunggu mediasi kedua, katanya menambahkan.  

Advokat Galih Rama. S.H mengatakan, kliennya punya dasar akta otentik  AJB menjadi bukti sah peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dijadikan dasar penguasaan tanah atau dokumen, tentu menunggu jalur mediasi yang kedua, bila tidak membuahkan hasil mengambil langkah lain kita koordinasi dulu dengan klien, tegas advokat. Supatmi beralamat Desa Bendosari tidak ada dirumah pergi kerumah kakaknya yang berada di Kepatihan, ujar wanita berusia muda saat ditemui dirumah Bendosari. 

Sebelumnya Kasubsi tematik BPN (badan pertanahan nasional ) Tulungagung, Bambang mengatakan,  pengukuran dihari libur atas permohonan pemohon, namun patok batas tanah diperkarangan Sitiaisah dia tidak mengetahui, ujarnya. 

Menurut setiap surat tugas, termasuk surat tugas pengukuran tanah ada kop surat atau kepala surat tercantum kata surat tugas lengkap dengan nama petugas yang ditugaskan serta lokasi dan alamat yang akan diukur plus tanda tangan pejabat pemberi tugas. Agar jangan sampai pengukuran sepihak maksud aturan surat penugasan tersebut.  (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement