Nipu Santrinya Rp 10 Miliar, Dimas Kanjeng Dituntut 4 Tahun Penjara

SURABAYA - Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut 4 tahun penjara atas kasus penipuan Rp 10 miliar terhadap Mohamad Ali. Sebelumnya dia sudah divonis hukuman 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan, Rabu (21/11/2018).

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini agak berbeda dengan persidangan perkara pidana lainnya. Selain digelar pagi hari, ternyata Kanjeng Dimas tidak transit di sel tahanan pengadilan, Kanjeng langsung digiring ke ruang sidang Garuda 2 dengan pengawalan lebih ketat.

Padahal sebelumnya, Kanjeng selalu disidangkan siang hari dan selalu transit lebih dulu di sel tahanan Pengadilan. Namun kali ini, aparat langsung membawanya ke ruang sidang dari mobil tahanan, begitupun saat sidang usai.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Anne Rusiane, JPU Hari Rahmat Basuki menuntut Kanjeng Dimas dihukum empat tahun penjara. Hari mengatakan, fakta persidangan yakni unsur barang siapa dan unsur menguntungkan diri sendiri telah terpenuhi. Atas perbuatan terdakwa, korban Mohamad Ali tertipu dengan menyerahkan uang Rp 10 milar kepada terdakwa.

Unsur menggunakan nama palsu, tipu jabatan palsu, atau martabat palsu dari terdakwa telah membuat orang percaya bahwa bisa menggandakan uang. "Kami meminta majelis hakim menentukan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sepertii diatur melanggar pasal 378 dengan hukuman empat tahun penjara," ujar Hari.

Dalam dakwaannya, JPU Rakhmad Hari Basuki, Taat mengaku bisa menggandakan uang M Ali, warga Kudus, dengan syarat memberikan mahar senilai Rp 10 Miliar pada terdakwa melalui santri padepokan. "Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan foto dirinya dengan para pejabat penting negara yang membuat korban percaya," kata Hari dalam dakwaannya.

Kanjeng Dimas menjanjikan bisa menggandakan uang korban Rp 10 Miliar menjadi Rp 60 Miliar dalam pecahan uang dollar dalam sebuah koper yang tidak boleh dibuka sebelum waktunya. "Korban diminta memenuhi tiga syarat yakni sanggup membaca wirid, puasa, dan memberikan mahar untuk mempercepat proses uang yang dijanjikan terdakwa pada korban," ungkapnya.

Tidak hanya uang mahar Rp 10 Miliar yang diminta Taat, korban kembali diminta nahar lagi untuk membuka rekening bagi padepokan dan pelantikan raja. "Ali kembali diminta mahar lagi untuk pembukaan rekening Hanna Bank Rp 7 Miliar, pembukaan rekening ICBC Rp 5 Miliar, dan pembukaan sekretariat cabang padepokan di Kudus Rp 2,5 Miliar serta disuruh mencairkan dana untuk pelantikan raja Rp 3,5 Miliar," tambahnya.

Sidang penipuan di PN Surabaya ini adalah sidang ketiga bagi Kanjeng Dimas. Sidang pertama, Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan mantan pengikutnya. Sidang kedua, Kanjeng divonis 3 tahun penjara atas kasus penipuan Rp 800 juta. Sidang ketiga dia dituntut 4 tahun atas penipuan Rp 10 miliar. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement