Simpan Ganja, Bujang Lapuk Terancam 12 Tahun Penjara

SURABAYA - Mulyono (51), warga Jalan Klampis Ngasem III Surabaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/11/2018). Pria bujang lapuk ini didakwa atas tindak pidana narkotika karena kedapatan menyimpan satu linting ganja.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto menjelaskan, Mulyono menguasai narkotika golongan satu jenis tanaman tanpa izin. “Terdakwa telah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan satu tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Suparlan menambahkan, Mulyono menguasai satu linting ganja yang dibelinya dari seseorang bernama Mbah Hendro (DPO) seharga Rp 100 ribu. “Terdakwa mendapat narkoba dari Mbah Hendro yang dibelinya seharga Rp 100 ribu, sebelum ditangkap petugas dari Polsek Genteng,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Mulyono didakwa dengan pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Merujuk pasal tersebut, Mulyono kini terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Usai dakwaan dibacakan, Mulyono memilih menolak didampingi pengacara saat ditawari oleh ketua majelis hakim Dede Suryaman. Selain itu, Mulyono juga tidak membantah dakwaan dari JPU Suparlan. “Sudah mengerti dan paham, saya minta keringanan karena masih bujang,” ungkapnya kepada hakim Dede Suryaman. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement