3,4 Hektar Aset Tanah Pemkot Surabaya Berhasil Diselamatkan Kejari Surabaya

SURABAYA - 3,4 Hektar tanah milik Pemkot Surabaya dikawasan Benowo yang sempat jatuh ke pihak swasta akhirnya berhasil diselamatkan Kejari Surabaya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). 

"Setelah kami diberi kuasa oleh Pemkot Surabaya untuk menangani kasus tanah di Tempat Pembuangan  Akhir (TPA)  Sampah di Benowo, akhirnya lahan tersebut berhasil dimiliki kembali oleh Pemkot Surabaya,"kata Kajari Surabaya Teguh Darmawan saat memaparkan hasil capaian Kinerja Bidang Datun tahun 2018 kepada awak media, Selasa (18/12). 

Selain lahan di TPA Benowo, Bidang Datun juga berhasil mengembalikan sebuah lahan makam yang berada di Manukan Kulon. "Lahan seluas 300 meter persegi itu juga statusnya milik Pemkot Surabaya dan selama ini diklaim milik warga,"ujar Teguh. 

Sementara Kasi Datun Kejari Surabaya, Arjuna Mega Nanda mengatakan, pihaknya telah mengadakan pendampingan hukum, dengan Pemerintah Kota Surabaya maupun BUMD. Pendampingan atau bantuan hukum tersebut bersifat litigasi maupun non litigasi, yang pelaksanaanya terikat dengan surat kuasa khusus (SKK). "Total pelayanan hukum yang sudah kami lakukan sebanyak 22 SKK,"kata Arjuna. (ban) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement