Divonis 7,5 tahun penjara, Pasangan selingkuh pengedar narkoba menangis

SURABAYA - Riah Nurhidayah terdakwa pengedar narkoba tak bisa menahan tangis setelah, ketua Majelis hakim Syafruddin, Rabu (12/12/2018) memvonis 7 tahun penjara, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya. Disidang bersama pasangan selingkuhnya Yefta Alpha Charismawan, tangis terdakwa Riah Nurhidayah langsung pecah saat ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkoba golongan 1, bukan tanaman. Sebagai mana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009," terang ketua Majelis Hakim Syafruddin. "Menjatuhkan hukaman pidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dengan subsieder 6 bulan kurungan." Pungkas Hakim Syafruddin.

Mendengar amar putusan yang dinilai terlalu tinggi, terdakwa Riah Nurhidayah merengek minta keringanan." Barang bukti kamu terlalu banyak. Terdakwa lain yang menguasai 1 poket saja, divonis 4 tahun. Ini sudah sesuai, kalau kamu tidak puas, silahkan ajukan banding," ucap hakim Syafruddin yang dijawab pikir-pikir oleh kedua terdakwa.

Putusan kedua terdakwa ini, sama (Conform) dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Achmad Irianto dari Kejari Surabaya." Putusannya Conform, saya menuntut sesuai dengan putusan hakim," ujarnya saat ditemui usai sidang.

Kedua pasangan selingkuh ini dibekuk di rumah kontrakannya di Jl Dukuh Kupang Gg XX, Kamis (12/7/2018) sekitar pukul 06.30 WIB, lalu. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 6 poket sabu seberat 5,18 gram, 3 butir Ineks, dan dua alat hisap.

Dalam pemeriksaan di kepolisian, terdakwa Yefta Alpha Charisman mengaku mendapat barang haram tersebut dari bandar yang biasa disapa Om Peng (DPO) seberat 9 gram, kemudian dipecah dan dijual kembali. (Ban) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement