Tersandung Investasi Abal-Abal, Si Cantik Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menuntut Novita Rindra Firmanti, bos investasi abal-abal pengadaan barang dan jasa ibu-ibu Bhayangkara dan biro perjalanan Starlink, dengan hukuman 2 tahun penjara. "Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Novita Rindra Firmanti, dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan selama terdakwa di dalam tahanan, meminta agar terdakwa tetap ditahan," demikian JPU Damang membacakan tuntutan, Rabu.(12/12/2018).

JPU mendakwa terdakwa Novita Rindra Firmanti, pasal 378 KUHP. Hal-hal yang memberatkan terdakwa, atas perbuatan terdakwa telah merugikan saksi Savira Nagari dan belum ada pengembalian, berbelit-belit memberikan keterangan."Untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum penjara," tambah Jaksa.

JPU memaparkan lagi, pendakwaan Novita Rindra Firmanti beralasan hukum, sebab perbuatannya memenuhi unsur melanggar pasal 378 KUHP. Novita dinilai, dalam memperdaya korban Savira Nagari, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat. "Ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," lanjut JPU.

Usai surat tuntutan dibacakan, ketua majelis hakim Achmad Virza Rudiansyah memberikan kesempatan kepada Reno Kristiawan, kuasa hukum Novita Rindra untuk mengajukan nota pledoi (pembelaan) pada hari Senin mendatang. "Kalian saya beri waktu hari Senin untuk pembelaan. Sebab sudah disepakati sebelumnya bahwa sidang untuk perkara ini digelar seminggu dua kali, yaitu hari Senin dan hari Rabu," kata hakim Achmad Virza menutup persidangan.

Usai sidang, Reno Kristiawan dari LBH KORAK mengatakan akan mengajukan pembelaan pada persidangan mendatang. Ia bersikukuh akan meminta keringanan hukuman, sebab dalam fakta persidangan terungkap bahwa selama ini kliennya hanya korban penipuan yang sudah dilakukan oleh Putri Duwitasari."Kita akan tetap ajukan keringanan, sebab, Novita hanya korban bujuk rayu dari Putri. Putri inilah yang membujuk Novita, sehingga membawa teman-temannya untuk berinvestasi. Novita ini sebenarnya hanyalah korban." ucap Reno.

Diketahui, Novita Rindra Firmanti Binti K. A. Agus Totok duduk sebagai terdakwa dalam kasus pidana penipuan pasal 378 KUHP. Modusnya, terdakwa Novita menyampaikan kepada korbannya bahwa dirinya menjalin kerjasama dengan Travel Starling mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa keperluan pelayanan untuk ibu-ibu Bhayangkari. Apabila korban bersedia memberikan modal usahanya maka dia akan diberikan keuntungan sebesar 10 persen. 

Termakan dengan bujuk rayu tersebut, saksi Savira Nagari kemudian mentransfer secara berkala uang sejumlah Rp 415 juta ke rekening terdakwa Novita Rindra Firmanti, BCA Nomor Rekening 0870908555 mulai tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan tanggal 11 Juli 2016. Seakan menepati perjanjian kerjasamanya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, terdakwa Novita pernah menyerahkan uang keuntungan kepada saksi korban Savira Nagari sebesar Rp. 21 juta.

Namun setelah itu, terdakwa Novita tidak pernah lagi menyerahkan keuntungan yang telah dijanjikan, juga mengembalikan semua uang permodalan milik saksi Savira Nagari. Merasa dipermainkan oleh terdakwa Novita, lalu saksi Savira Nagari pun mengirim surat somasi perihal pengembalian uang miliknya maupun keuntungan yang dijanjikan. Tetapi somasi itu tidak mendapatkan tanggapan dari terdakwa Novita.

Celakanya lagi, pada saat dilakukan pengecekan kepada saksi Nilam Maharani selaku pemilik Travel Starlink, didapatkan jawaban bahwa dia tidak mengenal dan tidak ada usaha kerjasama dalam bidang apapun dengan terdakwa Novita Rindra Firmanti, sehingga saksi Savira Nagari merasa telah dibohongi dengan perkataan-perkataan yang disampaikan oleh terdakwa. Atas perbuatan terdakwa Novita Rindra Firmanti tersebut, saksi Savira Nagari dirugikan sebesar Rp. 394 juta kemudian melaporkan ke Polrestabes Surabaya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement