SURABAYA - Tiga
 tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal 
Afatar World (Sipoa Grup) mengajukan praperadilan. Praperadilan diajukan
 karena status tersangka terhadap ketiganya dinilai tidak sah dan cacat 
hukum.
Tiga tersangka yang mengajukan 
praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diantaranya, Klemens 
Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Birawa. Sidang perdana 
praperadilan tersebut digelar di PN Surabaya, Jumat (7/12/2018).
Pada
 sidang yang berlangsung sekitar 15 menit ini, kuasa hukum ketiga 
tersangka yaitu Sugeng Teguh Santoso hanya membacakan inti dari surat 
praperadilan yang diajukannya. “Adanya kesalahan prosedural dan 
ketidakabsahan dalam penetapan tersangka terhadap ketiga pemohon 
(Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Birawa),” ujarnya 
dihadapan hakim tunggal Hisbullah Idris.
Selain
 itu, Sugeng menilai bahwa penetapan tersangka terhadap ketiga kliennya 
tidak sah karena tidak pernah di panggil sebagai saksi. “Ketiganya 
ditetapkan tersangka, sedangkan sebelumnya tidak pernah ada pemeriksaan 
sebagai saksi kepada ketiganya,” jelasnya.
Padahal
 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 
tertanggal 28 April 2015 sudah jelas bahwa untuk menetapkan seseorang 
sebagai tersangka, maka harus ada pemeriksaan seseorang tersebut sebagai
 saksi. “Namun menurut keterangan klien kami, ketiganya tidak pernah 
dipanggil sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” terang 
Sugeng.
Tak hanya itu, Sugeng juga menilai, 
kasus yang menjerat Klemens Sukarno Candra dkk ini terlalu prematur 
untuk dibawa ke ranah pidana. “Karena perkara ini sebetulnya terkait 
dengan perjanjian serah terima unit yang belum jatuh tempo. Dan lagi 
terkait dengan cek refound, sebetulnya klien kami juga adalah korban 
penipuan”, tambahnya.
Usai sidang kepada 
wartawan, Sugeng menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara ketiga 
tersangka ke PN Surabaya tidak akan mengakibatkan praperadilan gugur. 
“Tidak akan menjadi gugur sebagaimana yang dimaksud dalam putusan 
Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU/XIII/2015,” pungkasnya.
Perlu
 diketahui, Polda Jatim menetapkan Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso,
 dan Aris Birawa sebagai tersangka atas laporan konsumen apartemen Royal
 Avatar World milik Sipoa Grup. Para konsumen melaporkan ketiganya 
lantaran merasa ditipu setelah apartemen yang dibelinya tak kunjung 
didapatkan.
Atas perbuatannya, Polda Jatim 
menjerat ketiga tersangka dengan pasal 372 KUHP jo pasal 378 ayat 1 ke-1
 KUHP. Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya untuk 
Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Birawa. (Ban)

