BPPKAD Sosialisasikan Perpajakan dan Pelaporan SPT

Ir Imanto M.Si Kepala DPPKA Pemkot Probolinggo saat memberi sambutan dalam giat Sosialisasi Perpajakan dan Penyetoran SPT.
PROBOLINGGO - Bertempat di aula Bromo Park Hotel kota Probolinggo, Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPPKAD) menggelar kegiatan Sosialisasi tentang Perpajakan tahun 2019 dan Pelaporan SPT tahunan tahun 2018, Rabu (9/1). 

Acara yang menghadirkan tiga narasumber dari KPP Pratama Probolinggo yakni Kasi Pengawasan dan Konsultasi II, Firsta Eka Purwara,  Account Representative (AR) Seksi  Waskon II Yudhi Hermawan dan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Eko Purnomo Budi Budianto ini diikuti oleh Kasubag keuangan, bendaharawan dan pembuat daftar gaji di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberi pemahaman pada peserta tentang perpajakan yang berhubungan dengan transaksi belanja di pemerintah daerah seperti PPh, PPN, PPH21, dan lain-lain. “Kedua, adanya pengalaman tentang tata cara pelaporan SPT tahunan 2018. Dan, menyamakan persepsi dalam pemotongan dan penyetoran pajak, dapat melakukan rekonsiliasi pemotongan pajak dengan KPP Pratama,” ujar Ketua Panitia, Heri Supriyono dalam laporannya.

Sementara itu, Kepala BPPKAD Ir Imanto M.Si menegaskan, awal tahun menjadi langkah untuk melakukan tindaklanjut atas keuangan diantaranya perpajakan dan SPT. “Dalam sosialisasi ini ada hal yang ingin kami sampaikan agar pejabat baik itu kasubag keuangan atau bendahara yang baru agar bisa mengenal tentang perpajakan. Untuk bendahara lama, sosialisasi ini untuk menambah wawasan dan lebih mengenal lagi tentang perpajakan,” ujarnya.

Lebih lanjut Imanto mengatakan ada banyak hal yang harus dilakukan. Sosialisasi merupakan langkah awal, ke depan ada hal yang perlu dicermati bahwa per tahun 2019 Pemkot Probolinggo harus meningkatkan gerakan non tunai.

“Dengan program non tunai, untuk pengisian pajak yang harus terbayarkan tidak bisa ditunda. Oleh karena itu harus hati-hati, uang yang harus dicairkan kepada yang berhak menerima ada jasa pajak yang harus terbayarkan,” tegas Imanto mengingatkan.

Setelah menyusun SPT, dalam waktu dekat bendahara pengeluaran melakukan rekonsiliasi keuangan di OPD masing-masing. “Rekonsiliasi pajak yang sudah dibayarkan. Ke depan ditantang untuk penyusunan LKPD (laporan keuangan pemerintah daerah) karena per 18 Januari rekonsiliasi OPD harus sudah terselesaikan. 

Selama sosialisasi kami harapkan dengan cermat menggali semua hal yang bisa disampaikan narasumber sehingga menjalankan tugas 2019 berjalan lebih mulus,” jelas Imanto. (Suh)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement