Dari Pembacaan Duplik Terdakwa Sipoa di PN Surabaya, Dalam Replik JPU Membuat Kebohongan, Melanjutkan Kebohongan Sebelumnya

SURABAYA - Terdakwa Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra menolak Replik Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan, dimasukannya keterangan 15 saksi a charge yang tidak pernah datang bersaksi di muka persidangan tanpa alasan, sebagai fakta persidangan dalam Surat Tuntutan, merupakan sekadar peristiwa salah pengetikan yang tidak disengaja. Demikian pula kalimat palsu yang berbunyi “terhadap keterangan saksi terdakwa tidak keberatan” yang ditulis pada setiap akhir keterangan 15 orang saksi a charge itu menurut JPU merupakan salah pengetikan yang tidak disengaja akibat ter-copy paste”. Dalih JPU itu terlalu naif, tidak rasional dan tidak logis. 

Proses persidangan ini adalah pergumulan  di wilayah rasionalitas dimana kebenaran,  argumen logis dan rasional harus dijadikan parameter. Alibi JPU merupakan manifestasi apa yang dimaksud satu kebohongan akan melahirkan kebohongan-kebohongan baru” ujar terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra dalam pembacaan Duplik di PN Surabaya (31/1).

Menurut terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra, adalah fakta dalam merumuskan Surat Tuntutan hingga dibacakan pada tangal 6 Desember 2018, JPU membutuhkan waktu  35 hari. Dengan kurun waktu yang demikian lama tersebut, dalam logika yang sangat sederhana, JPU memiliki waktu yang lebih dari cukup untuk memperbaiki materi Surat Tuntutan manakala terdapat kekeliruan pengetikan (wrong typing).JPU menyebut kekeliruan pengetikan dalam Bahasa Inggris sebagai  critical error. “Kami tak paham apakah kata critical error itu JPU juga salah pengetikan? “ ujarnya lagi.

Peristiwa kekeliruan pengetikan itu menurutnya, lazim terjadi hanya pada satu ada dua suku kata, dan tidak berpengaruh terhadap substansi pendapat yang dikemukakan. Dalam konteks ini kekeliruan pengetikan terjadi berulang hingga sebanyak 15 (lima belas) kali, dan dampaknya berpengaruh secara substansial terhadap pendapat hukum yang dikemukakan JPU  dengan sangat mendasar. Seharusnya keterangan 15 orang saksi tersebut  tidak dapat menjadi fakta persidangan. Namun telah termanipulasi sebagai fakta persidangan, setidaknya telah menjadi pertimbangan Jampidum merumuskan tuntutan.

Menurut terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra, adalah fakta copy paste berulang terjadi hingga sebanyak 15 kali. Kalimat   palsu JPU “terhadap keterangan saksi terdakwa tidak keberatan” tertulis hingga 15 (lima belas) kali dalam Surat Tuntutan itu dapat terjadi semata-mata karena ada perintah dari otak besar pembuatnya, yang berfungsi untuk memproses semua kegiatan intelektual, termasuk menulis kalimat tersebut. Sehingga dengan demikian, penulisan kalimat palsu “terhadap keterangan saksi terdakwa tidak keberatan” didalihkan JPU merupakan salah pengetikan yang tidak disengaja akibat ter-copy paste adalah lebih sebagai bentuk kebohongan lanjutan dari kebohongan sebelumnya.

“Kami selaku terdakwa prihatin dan menjadi pihak yang paling dirugikan oleh perbuatan Jaksa Penuntut Umum. Akibatnya perbuatan JPU yang mendalihkan hanya “kesalahan pengetikan yang tidak disengaja” itu telah mengakibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum,   Dr Noor Rochmad, SH, MH “terkelabui” sehingga memutuskan besarnya tuntutan terhadap terdakwa Budi Santoso dan  Ir. Klemens Sukarno Candra selama 4 tahun penjara” ujar Ir. Klemens Sukarno Candra.

Para terdakwa tetap berpendapat, dengan modus operandi memberikan keterangan palsu, dan serangkaian kebohongan Jaksa Penuntut Umum Rakhmad Hari Basuki, SH dari Kejati Jawa Timur merumuskan Surat Tuntutan,  yang kemudian menjadi dasar dan landasan pertimbangan bagi Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr Noor Rochmad, SH, MH dalam memutuskan besarnya tuntutan terhadap terdakwa Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra selama 4 tahun penjara. Oleh karenanya, dalam kasus ini sangat mungkin secara berjenjang, sejak mulai Kajari Surabaya, Kajati Jawa Timur, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum pada Jampidum, dan hingga Jampidum telah menjadi korban kebohongan JPU.

Meskipun di dalam Surat Tuntutan dikualifiasir membuat keterangan palsu dan serangkaian kebohongan, Jaksa Penuntut Umum dalam Repliknya menolak bila hal itu disebut sebagai pidana, dengan dalih dirinya tengah melaksanakan perintah undang-undang dan sumpah jabatan. Namun menurut para terdakwa dalam Dupliknya, JPU lupa ketika tengah melaksanakan perintah undang-undang dan melaksanakan perintah jabatan terdapat larangan tidak boleh melanggar undang-undang dan sumpah jabatan itu sendiri. JPU tidak boleh menegakan hukum dengan cara melanggar hukum. Perbuatan JPU yang memberikan keterangan palsu, dan serangkaian kebohongan dalam Surat Tuntutannya, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: Per-067/A/Ja/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa dapat dikualifisir melanggar pasal 4 huruf b. “Merekayasa fakta hukum dalam penanganan perkara”.

Para terdakwa dalam Duplik mengatakan, selain memberikan keterangan palsu, JPU juga melakukan serangkaian kebohongan dalam Surat Tuntutannya pada halaman 87, yang diulamg lagi di dalam Replik. Kebohongan Pertama, ketika JPU mendalilkan, “adalah fakta bahwa obyek tanah lahan apartemen tersebut yaitu SHGB No. 71 Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan seluas  59.924  an. PT. Kendali Jowo baru dibeli oleh PT. Bumi Samudra Jedine pada tanggal 12 Juni 2014 sebagaimana, Akta Jual Beli No. 100/2014 tanggal 12 Juni 2014 dihadapan Notaris/PPAT Inggil Nugroho Wasih, SH”. 

Menurut Ir. Klemes Sukarno Candra, keterangan bohong ini sengaja dibangun JPU untuk memberikan gambaran palsu, bahwa pada saat melakukan pemasaran unit apartemen di bulan Desember 2013, PT. Bumi Samudra Jedine belum memiliki tanah. Padahal fakta yang benar, pada tanggal 30 Juli 2013, PT. Bumi Samudra Jedine sudah membeli dan memiliki obyek tanah seluas 59.924 m2, yang diatasnya akan dibangun  apartemen Royal Afatar Word, berdasarkan bukti sempurna, berupa akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Nomor: 154 yang diterbitkan Kantor Notaris Widatul Millah, SH, yang sudah dilampirkan dalam Nota Pembelaan. “Sejatinya JPU sudah paham fakta ini, karena dalam berkas perkara cukup terang benderang dan sesuai fakta persidangan. Sehingga keterangan palsu yang dituangkan dalam Surat Tuntutan itu dilakukan dengan sengaja oleh JPU” ujarnya melanjutkan.

Kebohongan kedua, ketika JPU mendalilkan” adalah fakta bahwa untuk mendukung pemasaran Apartemen Royal Afatar World yang akan dibangun Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo tersebut, pihak PT. Bumi Samudra Jedine membuat miniatur Apartemen Royal Afatar World dan membagikan brosur tentang apartemen Royal Afatar World yang ditawarkan dengan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan apartemen lain sehingga masyarakat /konsumen menjadi tertarik dan berminat membeli Apartemen Royal Afatar World tersebut”.

Menurut Duplik terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra, melalui serangkaian kebohongan tersebut, JPU ingin membangun keadaan palsu, dimana kebijakan yang dibuat PT. Bumi Samudra Jedine dalam menetapkan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan apartemen lainnya, merupakan cara perbuatan terdakwa melakukan tipu muslihat, agar masyarakat tertarik dan berminat membeli. Dalam konteks ini, ketika  mengatakan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan apartemen lainnya JPU tidak memberikan harga unit apartemen lain sebagai pembanding.

Sedangkan sesuai fakta persidangan, 18 saksi fakta/pelapor yang memberikan keterangan ke muka persidangan, tertarik membeli apartemen Royal Afatar World, karena letaknya strategis dan harga terjangkau. Dari 34 saksi pelapor yang memberikan keterangan ke muka persidangan tidak ada seorangpun yang menerangkan tertarik membeli apartemen Royal Afatar World karena “harga jauh lebih murah dibandingkan dengan apartemen lainnya, sebagaimana yang disampaikan oleh JPU dalam Surat Tuntutannya.

Kebohongan JPU terkuak oleh dalil yang dibangunnya sendiri. Untuk mendukung kebohongan “harga jauh lebih murah dibandingkan dengan apartemen lainnya sehingga masyarakat / konsumen menjadi tertarik dan berminat membeli Apartemen Royal Afatar World, dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan halaman 2, 82, 87, 93, dan 97, JPU malah memberi contoh  harga apartemen yang tergolong cukup mahal. Yakni sebagai berikut: “Syane Angely Tjiongan memutuskan membeli Apartemen Royal Afatar World tower B lantai 20 unit 17 type B senilai Rp. 478.600.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Ruplah), dan Dra. Linda Gunawati Go juga telah melakukan pelunasan unit Apartemen Royal Afatar World tower C lantal 18 unit 09 atau blok 1809 dengan kode pemesanan STA 43 senilai Rp. 250.500.000,- . Untuk harga apartemen tife yang dibeli Syane Angely Tjiongan dijual oleh The Grand Sagara Surabaya seharga Rp. 360 juta per unit. Kesimpulannya menurut para terdakwa, fakta yang terungkap dalam pembuktian di persidangan ini bukanlah dakwaan penuntut umum mengenai adanya serangkaian kebohongan para terdakwa, sebagaimana roh dalam pidana penipuan. Akan tetapi, fakta yang muncul dan terungkap di persidangan justeru adalah serangkaian kebohongan dan keterangan palsu oleh Jaksa Penuntut Umum, pungkasnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement