SURABAYA - Eduard Rudy, Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI)
Surabaya dan IPHI Surabaya akhirnya divonis bebas atas kasus dugaan penipuan
dan penggelapan. Kasus yang menjerat menjerat Rudy sebagai terdakwa ini
dinyatakan murni perdata atau onslag.
Dalam amar putusannya, ketua majelis
hakim Maxi Sigarlaki menyatakan, tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Nur Rachman yang sebelumnya menuntut Rudy dengan hukuman 5 bulan penjara.
Pasalnya pada kasus ini, Rudy telah melakukan sebagian uang milik Dian Sanjaya
(pelapor).
Terlebih lagi di persidangan telah
terungkap adanya perdamaian antara Rudy dan Dian Sanjaya atas kasus ini.
“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagai dakwaan alternatif
pertama, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana,” tegas hakim
Maxi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa
(15/1/2019).
Selain itu, hakim Maxi juga
memerintahkan agar terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum. “Serta
memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya,”
katanya saat membacakan amar putusan.
Atas vonis tersebut, Rudy melalui
kuasa hukumnya Taufan Hidayat langsung menyatakan menerima. Di lain pihak, JPU
Nur Rachman masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Usai sidang,
Taufan Hidayat menilai vonis onslag yang dijatuhkan hakim Maxi terhadap Rudy
telah memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, sejak awak sudah jelas bahwa kasus ini
murni perdata.
“Perkara ini diwali dari perjanjian
perdata sesuai pasal 1235 dan 1338 KUHAP, perjanjian itu bahkan telah
disepakati kedua belah pihak. Perjanjian antara klien saya dengan pihak pelapor
kan harus digantungkan pada syarat tangguh, syaratnya klien kami harus
memenangkan lelang,” katanya.
Sementara itu, Rudy sendiri mengaku
bersyukur atas vonis yang dijatuhkan hakim Maxi. Menurutnya, sejak awal dirinya
tidak memiliki niat buruk terhadap Dian Sanjaya. “Sekitar 95 persen uang yang
sudah saya kembalikan ke pelapor. Lha kebetulan saat itu saya sedang operasi
jantung di Singapura. Terus bagaimana saya bisa menghubungi, kondisi saya tidak
sadar usai operasi jantung,” bebernya.
Namun saat selesai operasi dan
kembali ke Indonesia, Rudy kaget mendengar kabar bahwa kasus tersebut justru
telah dinyatakan P21. “Tapi saat itu saya yakin bahwa kasus ini murni perdata,
dan sekarang terbukti dengan vonis majelis hakim,” tegas Rudy.
Tak hanya Rudy, Abdul Malik, DPD KAI
Jatim juga angkat bicara atas vonis terhadap Rudy. Menurutnya, KAI akan
melakukan pembelaan terhadap anggotanya terjerat perkara pidana. “Saat itu Pak
Rudy saya minta menyerahkan data-datanya untuk dipelajari, setelah kami
pelajari terlihat jelas bahwa perkaranya merupakan perkara perdata, akhirnya
kami sepakat untuk melalukan pembelaan terhadap Pak Rudy,” kata Malik.
Dalam dakwaan dijelaskan, Rudy
dilaporkan ke Polda Jatim oleh Dian Sanjaya atas kasus dugaan penipuan dan
penggelapan Rp 3,9 miliar. Uang tersebut diserahkan Dian untuk mengikuti lelang
rumah di Pakuwon.
Namun Rudi justru dituding menggelapkan uang
tersebut lantaran rumah tersebut tak bisa dibeli. Atas laporan Dian tersebut,
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim lantas menyatakan berkas perkara atas nama Rudi
telah P-21 alias sempurna. (ban)