Ketua DPC KAI Surabaya Divonis Bebas

SURABAYA - Eduard Rudy, Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Surabaya dan IPHI Surabaya akhirnya divonis bebas atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus yang menjerat menjerat Rudy sebagai terdakwa ini dinyatakan murni perdata atau onslag.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki menyatakan, tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman yang sebelumnya menuntut Rudy dengan hukuman 5 bulan penjara. Pasalnya pada kasus ini, Rudy telah melakukan sebagian uang milik Dian Sanjaya (pelapor).

Terlebih lagi di persidangan telah terungkap adanya perdamaian antara Rudy dan Dian Sanjaya atas kasus ini. “Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagai dakwaan alternatif pertama, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana,” tegas hakim Maxi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/1/2019).

Selain itu, hakim Maxi juga memerintahkan agar terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum. “Serta memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya,” katanya saat membacakan amar putusan.

Atas vonis tersebut, Rudy melalui kuasa hukumnya Taufan Hidayat langsung menyatakan menerima. Di lain pihak, JPU Nur Rachman masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Usai sidang, Taufan Hidayat menilai vonis onslag yang dijatuhkan hakim Maxi terhadap Rudy telah memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, sejak awak sudah jelas bahwa kasus ini murni perdata.

“Perkara ini diwali dari perjanjian perdata sesuai pasal 1235 dan 1338 KUHAP, perjanjian itu bahkan telah disepakati kedua belah pihak. Perjanjian antara klien saya dengan pihak pelapor kan harus digantungkan pada syarat tangguh, syaratnya klien kami harus memenangkan lelang,” katanya.

Sementara itu, Rudy sendiri mengaku bersyukur atas vonis yang dijatuhkan hakim Maxi. Menurutnya, sejak awal dirinya tidak memiliki niat buruk terhadap Dian Sanjaya. “Sekitar 95 persen uang yang sudah saya kembalikan ke pelapor. Lha kebetulan saat itu saya sedang operasi jantung di Singapura. Terus bagaimana saya bisa menghubungi, kondisi saya tidak sadar usai operasi jantung,” bebernya.

Namun saat selesai operasi dan kembali ke Indonesia, Rudy kaget mendengar kabar bahwa kasus tersebut justru telah dinyatakan P21. “Tapi saat itu saya yakin bahwa kasus ini murni perdata, dan sekarang terbukti dengan vonis majelis hakim,” tegas Rudy.

Tak hanya Rudy, Abdul Malik, DPD KAI Jatim juga angkat bicara atas vonis terhadap Rudy. Menurutnya, KAI akan melakukan pembelaan terhadap anggotanya terjerat perkara pidana. “Saat itu Pak Rudy saya minta menyerahkan data-datanya untuk dipelajari, setelah kami pelajari terlihat jelas bahwa perkaranya merupakan perkara perdata, akhirnya kami sepakat untuk melalukan pembelaan terhadap Pak Rudy,” kata Malik.

Dalam dakwaan dijelaskan, Rudy dilaporkan ke Polda Jatim oleh Dian Sanjaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 3,9 miliar. Uang tersebut diserahkan Dian untuk mengikuti lelang rumah di Pakuwon.

Namun Rudi justru dituding menggelapkan uang tersebut lantaran rumah tersebut tak bisa dibeli. Atas laporan Dian tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim lantas menyatakan berkas perkara atas nama Rudi telah P-21 alias sempurna. (ban) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement