Terdakwa Kasus Investtasi Bodong Divonis 13 Bulan Penjara

SURABAYA -  Novita Rindra Firmanti, terdakwa kasus investasi bodong yang sudah merugikan Savira Nagari sebesar Rp. 394 juta, divonis 1 tahun 1 bulan. Putusan itu dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Achmad Virza Rudiansyah, Kamis (3/1/2019). Vonis tersebut berkurang 11 bulan dengan tuntutan jaksa Damang Anubowo dari Kejari Surabaya yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun penjara.

‎Sidang ini berlangsung cukup cepat, kurang dari satu jam.Hakim menyebutkan, bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan."Terbukti bersalah, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun satu bulan penjara. Terdakwa melanggar pasal 378 tentang penipuan," ujar ketua majelis hakim Achmad Virza. 

Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penipuan terhadap korban.Atas putusan tersebut, Novita yang diketahui didampingi tim penasehat hukumnya ini hanya bisa pasrah dan mengatakan menerima. Begitu juga jaksa mengutarakan hal yang sama. Novita Rindra Firmanti Binti K. A. Agus Totok duduk sebagai terdakwa dalam kasus pidana penipuan pasal 378 KUHP.

Modusnya, terdakwa Novita menyampaikan kepada korbannya bahwa dirinya menjalin kerjasama dengan Travel Starling mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa keperluan pelayanan untuk ibu-ibu Bhayangkari. Apabila korban bersedia memberikan modal usahanya maka dia akan diberikan keuntungan sebesar 10 persen.

Termakan dengan bujuk rayu tersebut, saksi Savira Nagari kemudian mentransfer secara berkala uang sejumlah Rp 415 juta ke rekening terdakwa Novita Rindra Firmanti, BCA Nomor Rekening 0870908555 mulai tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan tanggal 11 Juli 2016. Seakan menepati perjanjian kerjasamanya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, terdakwa Novita pernah menyerahkan uang keuntungan kepada saksi korban Savira Nagari sebesar Rp. 21 juta.

Namun setelah itu, terdakwa Novita tidak pernah lagi menyerahkan keuntungan yang telah dijanjikan, juga mengembalikan semua uang permodalan milik saksi Savira Nagari.Merasa dipermainkan oleh terdakwa Novita, lalu saksi Savira Nagari pun mengirim surat somasi perihal pengembalian uang miliknya maupun keuntungan yang dijanjikan. Tetapi somasi itu tidak mendapatkan tanggapan dari terdakwa Novita.

Celakanya lagi, pada saat dilakukan pengecekan kepada saksi Nilam Maharani selaku pemilik Travel Starlink, didapatkan jawaban bahwa dia tidak mengenal dan tidak ada usaha kerjasama dalam bidang apapun dengan terdakwa Novita Rindra Firmanti, sehingga saksi Savira Nagari merasa telah dibohongi dengan perkataan - perkataan yang disampaikan oleh terdakwa.Atas perbuatan terdakwa Novita Rindra Firmanti tersebut, saksi Savira Nagari dirugikan sebesar Rp. 394 juta kemudian melaporkan ke Polrestabes Surabaya. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement