130 Kursi Kepala Desa Akan Dikompetisikan Serentak 2019

BANYUWANGI - Berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/32/KEP/429.011/2019 Tentang Penetapan Desa dan Waktu Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019.

Bupati Banyuwangi H. Abdullah Azwar Anas,M.Si menetapkan waktu pemungutan  suara  Pemilihan Kepala Desa  Serentak di Kabupaten Banyuwangi, tahun 2019 pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2019.

Untuk itu  Kabag Tata Pemerintahan Desa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi “ Abdul Azis Hamidi, S.E, M.Si pada hari Kamis (21/2) di pendopo kantor kecamatan Rogojamp imengadakan “Sosialisasi Pelaksanaan Pemungutan suara Pemilihanm Kepala Desa Serentak di Kabupaten Banyuwangi 2019”.

Sosialisasi mengundang Kepala Desa (PJ), Kepala BPD dan Sekretaris se Derah Pemilihan (Dapil) 2 yang meliputi 5 kecamatan  yang akan melaksanakan Pilkades serentak,  meliputi, 1) kecamatan Kabat,  2) kecamatan Rogojampi, 3) kecamatan Songgon, 4) Singojuruh, 5) kecamatan Blimbingsari.

Undangan dari 4 kecamatan semua hadir untuk mengikuti sosialisasi, akan tetapi “ hanya  1 kecamatan Songgon saja , kepala desa (PJ)  Ketua BPD maupun Camatnya tidak hadir “
Camat Rogojampi Nanik Machrufi, S.P,M.Si  membuka acara ini pada pukul 13.30. WIB dengan mengucapkan selamat datang pada  semua yang hadir , dan semuanya harus fokus dan semangat. Dan menyoroti ketidak ada kehadiran delegasi dari kecamatan Songgon satu pun.

Abdul Azis Hamidi, S.E,M.Si dalam sosialisasi memaparkan, bahwa didalam peraturan Daerah sudah diamatkan, untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa di kabupaten banyuwangi dilaksanakan  secara serentak, dibagi 3 gelombang.

Yang pertama Pilkades tahun 2017 kemarin dilaksanakan sebanyak 51 desa.  Yang kedua tahun 2019  tahun ini akan diikuti 130 desa, sedangkan untuk tahun 2010 akan diikuti sebanyak 9 desa.

Dasar pelaksanaan sosialisasi ini dari hasil menitoring Tata Pemeerintahan Desa tentang kesiapan masing-masing desa dalam rangka menyambut, melaksanakan kegiatan Pilkades 2019 . khususnya terkait dengan kesiapan anggaran ternyata masih ada  beberapa desa yang belum siap.

Ada desa pada saat itu belum mengetahui berapa koata anggaran yang diberikan  dari APBD kepada desa yang menyelenggarakan Pilkades. Akan  tetapi semuanya  sudah kita beritahukan besaran anggaran melalui surat lewat kecamatan yang diteruskan ke desa.

Juga masih belum tahunya desa bahwa Pilkades ini belum disport anggaran dari APBDes, padahal kegiatan pelaksanaan Pilkades ini masih memerlukan anggaran dsari APBDes, dari temuan ini lah kami melaksanakan sosialisasi ini. Yang melaksanakan Pilkades ini adalah BPD, bukan Pemerintah desa, dan BPD bisa membentuk panitia. Ucapnya. (jok) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement