Tim Kejaksaan Masuk Sekolah di SMK Negeri 1 Pagerwojo Berikan Pencerahan Hukum


TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negri Tulungagung menggelar kegiatan jaksa masuk sekolah dengan tujuan mengenalkan permasalahan hukum kepada peserta siswa siswi disekolah yang merupakan masa depan anak bangsa digelar di SMKN 1 Pagerwojo. Kegiatan JMS (jaksa masuk sekolah) merupakan wujud nyata kejaksaan Republik Indonesia. Terbentuknya tim JMS sebagai upaya mendukung tujuan Nawa Cita. 

Kasi intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rahmad mengenalkan lembaga Kejaksaan RI sebagai salah satu institusi penegakan hukum berbagai kasus kasus narkoba dan undang undang ITE ( informasi transaksi elektronik ), yang menjerat anak dibawah umur dilanjutkan tanya jawab dari peserta siswa Dwi Laksono, Safitri, Umsi dimulai kejahatan bullying, anak yang terlibat narkoba, melapor kan kasus, menjelek jelekkan tetapi tidak melakukan dituduh melakukannya. 

Sebagai ketua tim kasi intel menjelaskan, kasus bisa melapor kepolisi nanti akan dilmpahkan ke kejaksaan kalau pelimpahan berkas belum cukup akan kita kembalikan untuk melengkapi, kalau berkas pelimpahan sudah cukup, kejaksaan akan melimpahkan ke Pengadilan Negri untuk disidangkan, katanya. 

Kemudian Jaksa Anik P dengan tingginya tindak  kejahatan dimedia sosial, jaringan computer, vidio jorok, ngeblok sana ngeblok sini, mengolok olok, mencaci maki, melakukan ancaman disana ada aturan hukum yang diatur dalam undang nomor 11 tahun 2008 ITE ( informasi transaksi elektronik ) pasal 28,27 ancaman hukuman 6 tahun, jadi saya minta mari iswa siswi lebih waspada bebertemanlah dan berahabat yang baik, gunakan HP yang sebaik baiknya, sudah ada beberapa kasus ITE masuk ranah hukum akibat salah menggunakan, HP, whatsapp, salah satunya akun Puji Ati yang mengolok ngolok para pejabat dan lainnya terang Anik. 

Secara bergantian jaksa Puji  menyampaikan, kasus hukum anak yang terjerat memiliki narkotia dikenakan pasal 112 ancaman minimal 4 tahun denda 800 juta, denda bisa ditambah kurungan badan bila denda tidak dibayar, kalau pengedar hukuman 5 tahun, hukuman ini bila anak separoh dari itu. Paling rawan bagi anak SMP, SMK, diusia ini sangat mudah terpengaruh oleh pemasuk narkoba, sering kali pelakunya mengincar anak diusia ini, mulanya dikasi baru dititipi terus jadi pengedar, berharap para siswa siswi jangan terlalu oper terlena bermain HP, tugas anak anak belajar dan belajar, ucap Puji sambil memberi semangat  mengajak seluruh peserta meneriakkan yel yel sekolah," SMK bisa SMK kerja SMK super bisa kerja. 

Mari anak anak belajar dengan tekun raih prestasi ketika kami pensiun anak anaklah yang nanti sebagai penerusnya mudah mudahan ada yang menjadi jaksa disekolah ini, tambahnya. Kepala sekolah SMKN 1 Pagerwojo, Masrur Hanafi mengapresiasi jaksa masuk sekolah dengam pencerahan ilmu hukum membantu proses karakter anak anak yang berbasis hukum, sekali lagi terimakasih yang tak terhingga kepada Kejaksaan Negri Tulungagung sehingga kami dan para anak didik lebih mengenal melalu pencerahan ilmu hukum. Mudah mudahan atas kehadiran kejaksaan menjadi anak berprestasi membanggakan dapat diharapkan menjadi pemimpin dikemudian hari, tandasnya, senin (26/2) di acara penyuluhan hukum oleh kejaksaan disekolah SMKN 1 Pagerwojo. (Nan/Rid)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement