Siapkah Terdakwa Ungkap Akun Puji Ati Diduga Tidak Tunggal

TULUNGAGUNG - Dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum bahwa terdakwa Rohmad Koerniawan alias WawanPerek 40 tahun diduga telah melakukan mendistribusikan mengakses melalui informasi Elektronik muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, Rabu 27 September 2017, sekitar pukul 18,30 WIB, saat saksi KA berada dirumahnya Kecamatan Rejotangan, saksi mendapat pesan singkat melalui aplikasi whatsapp dari nomor ponsel  ××××××376862 ke nomor ponsel ××××××042380 memberitahukan inisial KM ( suami )  melakukan perselingkuhan, saksi diajak bekerjasama untuk mengungkapnya, namun, saksi tidak tertarik menghiraukan pesan yang dikirim, lalu orang tersebut mengirim pesan dengan nada ancaman dan menghina suaminya yang akan dibunuh oleh orang tersebut dan Kamis 27 September 2018 sekitar pukul 14,30 WIB, akun inisial ii yang dibuat menggunakan nomor ponsel ××××××376862 dengan poto profil oknum anggota TNI memposting kata kata muatan penghinaan dan pencemaran nama baik disertai poto para korban KM dan NK dengan kata kata " ini oknum polisi bejat oknum buser Pucanglaban", ucap pesan  yang dikirim. 

Sidang yang dipimpin Hakim ketua, Johanis Hehamony, SH, MH menyarankan terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum, sidang ditunda hadirkan saksi.  Dikonfirmasi, jaksa Andhik, SH dalang dibalik akun Puji Ati serta pendanaannya, Kasi Pidum itu belum bisa memberikan penjelasan, masih menunggu saksi saksi yang akan dihadirkan kepersidangan, " saya jaksa pengganti ", ucapnya diluar sidang, Senin 11/2.   

Rahmat, SH., kasi intel Kejaksaan Neegri Tulungagung lagi ada tugas penting ketika itu mengatakan disalah satu media online, akan menelusuri kasusnya selain meresahkan juga menyerang beberapa pejabat di Tulungagung. Singkatnya. Pemeriksaan di Polres terdakwa sempat menyebutkan salah satu nama pejabat Diskominfo Tulungagung serta beberapa oknum wartawan yang diduga turut membantu  Akun Puji Ati memposting poto para pejabat dan poto Kapolres Tulungagung. (Nan/Rid)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement