TULUNGAGUNG - Dakwaan yang dibacakan
jaksa penuntut umum bahwa terdakwa Rohmad Koerniawan alias WawanPerek 40 tahun
diduga telah melakukan mendistribusikan mengakses melalui informasi Elektronik
muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, Rabu 27 September 2017, sekitar
pukul 18,30 WIB, saat saksi KA berada dirumahnya Kecamatan Rejotangan, saksi
mendapat pesan singkat melalui aplikasi whatsapp dari nomor ponsel ××××××376862 ke nomor ponsel ××××××042380
memberitahukan inisial KM ( suami )
melakukan perselingkuhan, saksi diajak bekerjasama untuk mengungkapnya,
namun, saksi tidak tertarik menghiraukan pesan yang dikirim, lalu orang
tersebut mengirim pesan dengan nada ancaman dan menghina suaminya yang akan
dibunuh oleh orang tersebut dan Kamis
27 September 2018 sekitar pukul 14,30 WIB, akun inisial ii yang dibuat
menggunakan nomor ponsel ××××××376862 dengan poto profil oknum anggota TNI memposting
kata kata muatan penghinaan dan pencemaran nama baik disertai poto para korban
KM dan NK dengan kata kata " ini oknum polisi bejat oknum buser Pucanglaban",
ucap pesan yang dikirim.
Sidang
yang dipimpin Hakim ketua, Johanis Hehamony, SH, MH menyarankan terdakwa untuk
berkonsultasi dengan penasehat hukum, sidang ditunda hadirkan saksi. Dikonfirmasi,
jaksa Andhik, SH dalang dibalik akun Puji Ati serta pendanaannya, Kasi Pidum
itu belum bisa memberikan penjelasan, masih menunggu saksi saksi yang akan
dihadirkan kepersidangan, " saya jaksa pengganti ", ucapnya diluar
sidang, Senin 11/2.
Rahmat, SH., kasi
intel Kejaksaan Neegri Tulungagung lagi ada tugas penting ketika itu mengatakan
disalah satu media online, akan menelusuri kasusnya selain meresahkan juga
menyerang beberapa pejabat di Tulungagung. Singkatnya.
Pemeriksaan di Polres terdakwa sempat menyebutkan salah satu nama pejabat Diskominfo
Tulungagung serta beberapa oknum wartawan yang diduga turut membantu Akun Puji Ati memposting poto para pejabat
dan poto Kapolres Tulungagung. (Nan/Rid)