Gugatan Hak Siar Piala Dunia, Saksi: Hotel Bali Rich Selalu Gunakan TV Berbayar


SURABAYA - Dua saksi dihadirkan kuasa hukum Bali Rich Luxury & Spa selaku tergugat pada sidang gugatan hak siar tayangan Piala Dunia di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/3/2014). Pada sidang kali ini terungkap bahwa Hotel Bali Rich selalu menggunakan TV berbayar.

Dua saksi yang diperiksa yaitu I Nyoman Suparta, petugas security Hotel Bali Rich dan Agus Wicana, petugas house keeping Hotel Bali Rich. Kuasa hukum PT Inter Sport Marketing (ISM) selaku penggugat sempat keberatan saat kedua saksi tersebut hendak diperiksa. Namun keberatan tersebut ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiaman. Menurut hakim Dedi, kedua saksi tetap sah untuk diperiksa.

Dalam keterangannya, I Nyoman yang diperiksa terlebih dulu mengatakan bahwa sebagai security dirinya bertugas melakukan pemeriksaan terhadap tamu yang hendak cek in. Setelah melalui pemeriksaan, Nyoman mempersilahkan tamu masuk ke hotel.

Saat ditanya apakah dirinya menemui tiga petugas monitoring tayangan Piala Dunia, Nyoman mengaku tidak pernah menemui. “Piala Dunia pada Juni 2014, setahu saya tidak ada tamu yang mengaku petugas monitoring tayangan piala dunia,” katanya Nyoman.

Ia juga mengatakan, saat itu tidak ada penayangan siaran Piala Dunia di Hotel Bali Rich. “Setahu saya tidak ada penayangan piala dunia, karena di loby Hotel bali Rich tidak ada televisi,” akuinya.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Agus Wicana. Menurut Agus, Hotel Bali Rich tidak pernah menggelar nonton bareng siaran Piala Dunia. Namun Agus mengaku sempat mengantarkan tiga orang tamu. “Katanya dia mau cek in dan dia minta ditayangkan piala dunia. Saya disuruh mencarikan tayangan piala dunia,” bebernya.

Namun akhirnya ketiga tamu tersebut tidak jadi cek in di Hotel Bali Rich. “Katanya tidak jadi cek in karena tidak bisa nonton piala dunia di kamar hotel,” jelas Agus. Selain itu, lanjut Agus, selama ini Hotel Bali Rich selalu menggunakan TV berlangganan untuk setiap tayangan televisi di kamar hotel. “Selama ini Hotel Bali Rich pakai TV berlangganan (berbayar). Dan saat itu tidak pernah ada nonton bareng piala dunia,” tegas Agus.

Sementara itu usai sidang, Yoyok Wijaya, kuasa hukum Hotel Bali Rich menjelaskan, kedua saksi yang diajukannya merupakan saksi fakta yang saat itu diminta untuk mencarikan tayangan piala dunia. “Justru kami heran jika pihak penggugat keberatan dengan saksi fakta yang saat itu diminta langsung untuk mencarikan tayangan piala dunia,” ujarnya.

Namun pada prinsipnya, tegas Yoyok, keterangan saksi yang diajukannya tidak jauh berbeda dengan keterangan saksi yang diajukan oleh penggugat (PT ISM). “Memang tidak bisa diakses siaran piala dunia karena Hotel Bali Rich menggunakan TV kabel (berlangganan). Jadi jelas seperti yang dijelaskan oleh saksi petugas house keeping terungkap bahwa itu bukan tayangan piala dunia, tapi entah tayangan pertandingan apa,” pungkas Yoyok. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement