Ini Fakta Kasus Perkosaan di Homestay Babussalam


SURABAYA - Sidang lanjutan kasus pemerkosaan di Homestay Babussalam Jalan Rungkut Madya No 191 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berjalan tertutup. Sidang ini mendudukan Rizal Aliftian dan Tommy Estrada (berkas terpisah) sebagai terdakwa, dan JAC sebagai korban. 

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Samsu Efendi Banu menghadirkan JAC sebagai saksi korban. Saksi JAC diperiksa dua kali oleh ketua majelis hakim Haryanto. Pemeriksaan pertama atas terdakwa Rizal Aliftian, dan pemeriksaan kedua atas nama terdakwa Tommy Estrada.

Dihadapan majelis hakim JAC mengatakan, bahwa setelah kecapekan berhubungan badan dengan terdakwa Rizal Aliftian yang adalah pacarnya sendiri. Dia tertidur. "Saya tidak tahu saat Tomy masuk kamar. Tahu-tahu dia (Tommy) sudah diatas saya. Terus saya dorong dengan tangan. Tapi dia ngancam akan menyebarkan foto-foto saya saat berhubungan badan denga Rizal," kata JAC dalam sidang tertutup diruang sidang Kartika 2 PN Surabaya. Kamis (28/3/2019).

Saksi korban JAC juga mengatakan, kalau foto-foto hubungan badan antara dirinya dengan terdakwa Rizal itu diambil terdakwa Tommy dengan diam-diam."Foto itu diambil diam-diam,  saya tidak tahu saat Tommy mengambil foto-foto itu," sambung JAC.

Diterangkan juga oleh JAC, bahwa dirinya mengenal dengan terdakwa Tommy Estrada hanya beberapa menit sebelum diajak minum bersama oleh terdakwa Rizal Aliftian. Diketahui, Rizal Aliftian warga jalan Rungkut Madya dan Tommy Estrada jalan Pacar Keling diperiksa unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, pada 8 Januari 2019.

Keduanya dilaporkan telah menyetubuhi gadis berusia 16 tahun sebut saja dengan inisail JAC. Pertama JAC disetubuhi sama pacaranya Rizal Aliftian dan selanjutnya diperkosa sama Tomy Estrada.

Kasus ini bermula saat korban JAC diajak Rizal pacarnya nongkrong di bengkel milik teman terrdakwa, sekaligus juga teman terdakwa Tomy yang keseharian bekerja sebagai sopir online. Di sana mereka pesta miras.

Korban lantas dibujuk rayu serta sedikit paksaan untuk minum. Dalam beberapa teguk, gadis cantik JAC ini sempoyongan. Lantas, Rizal Aliftian meminta tolong pada Tommy untuk diantar pulang ke rumah. Di tengah jalan, mereka, berubah pikiran, yakni minta diantar ke Homestay Babusalam Jalan Rungkut Madya, Surabaya.

Di Homestay itu terjadilah hubungan badan layaknya pasangan suami istri. Setelah Rizal dan korban JCE berhubungan intim, masuklah Tommy ke kamar ternyata yang dilhat keduanya masih telanjang dada.

Dari sini Tommy langsung melepas celananya agar bisa menyetubuhi korban. Sidang kasus ini dilanjutkan sepekan mendatang dengan agenda menghadirkan saksi Hj Indrawati serta Sigit.  Hj Indrawati adalah pemilik Homestay, sedangkan Sigit adalah petugas securitinya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement