Antisipasi, KPK dan Pemkot Surabaya Sosialisasi Anti Korupsi

KPK dan Pemkot Surabaya Sosialisasi Kepada PPAT dan Notaris se Surabaya


Surabaya NewsWeek- Untuk mengantispasi adanya korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan sosialisasi anti korupsi dalam pengelolaan pajak daerah di Graha Sawunggaling, komplek gedung Pemkot Surabaya beberapa waktu yang lalu. Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 300 PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan Notaris se Kota Surabaya.

Pertemuan itu diawali dengan sosialisasi penerapan sistem online Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau yang biasa dikenal dengan e-BPHTB. Selain itu, mereka juga mendapatkan sosialisasi tentang panduan PBB online. PPAT dan Notaris diberikan pemahaman ini karena mereka akan membantu wajib pajak dalam mengurus pajaknya.

Yusron Sumartono Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya  mengatakan, sosialisasi ini penting karena sistem aplikasi itu ditambah menu-menu khusus. Salah satunya apabila ada warga yang mengurus sendiri perpajakannya, termasuk pula menu bukti lunas pada e-SPPT. “Sistem ini sudah kami terapkan sejak dua tahun lalu, PPAT dan notaries juga sudah sering menggunakan sistem ini, tapi kali ini memang ada menu yang kami tambahkan untuk menyempurkan pelayanan,” ujar Yusron.

Yusron menjelaskan, acara sosialisasi kepada PPAT dan Notaris se Kota Surabaya itu merupakan tindaklanjut dari acara kerjasama atau MoU antara pemerintah daerah dengan Bank Jatim, Direktorat Jenderal Pajak dan juga BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang diinisiasi oleh KPK. 

Acara yang digelar di Gedung Negara Grahadi itu mengundang seluruh kepala daerah dan wali kota se Jawa Timur. Tujuannya untuk optimalisasi pendapatan daerah dan penertiban aset atau barang milik daerah.

“Jadi, kami berharap nanti PPAT dan Notaris bisa membantu wajib pajak dan tidak ada proses-proses yang berbelit-belit sehingga tidak menimbulkan praktek-praktek korupsi yang tidak diharapkan,” ungkapnya.

Menurutnya, Pemkot Surabaya sebenarnya sudah menerapkan semua hal yang dianjurkan oleh KPK, terutama dalam hal pelaporan secara online. Bahkan, ketika acara di Grahadi tadi pagi, pihak KPK juga menyampaikan bahwa Surabaya sudah menerapkan sistem online ini sejak dua tahun silam, sehingga saat ini sudah tidak ada keluhan dalam penerapannya.

“Kalau Surabaya kan sudah menerapkan aplikasi, maka sudah tidak ada keluhan. Bahkan, KPK pun sudah memonitor kinerja kami dan sudah paham apa yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya,” tandasnya.

Namun demikian, ia mengaku bahwa semua sistem ini tidak akan berguna tanpa ada dukungan dari pihak PPAT dan Notaris di Kota Surabaya. Oleh karena itu, ia terus berharap ke depannya Pemkot Surabaya bisa bekerjasama dengan baik dengan mereka.

Sementara itu, Koordinator Wilayah VI Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha mengatakan program ini cukup besar dan cukup luas. Sebab, tidak hanya dari nilainya saja, tapi juga yang terlibat dalam proses tata kelola pendapatan daerah ini cukup banyak.

“Salah satunya PPAT dan Notaris ini. Mereka punya peran yang signifikan dalam membantu wajib pajak atau menfasilitasi wajib pajak untuk membayar kewajibannya kepada Pemda atau Dirjen pajak untuk pajak pusatnya,” papar Asep seusai acara.

Dia memastikan bahwa, yang paling krusial dalam proses ini adalah dasar penilaian pajaknya. Makanya, KPK berharap PPAT dan Notaris itu mencatat, melaporkan dan membayarkan transaksi yang sesungguhnya. “Kami harap tidak ada proses-proses misalnya menurunkan transaksi yang lebih rendah dan lainnya,” jelasnya.

Ia mengaku, akan terus mendorong sistemnya supaya lebih baik. Salah satunya dengan sistem zonasi atau pun ada nilai-nilai wajar yang disepakati antara BPN, Dirjen Pajak dan pemerintah daerah. “Nah, hal itulah yang nanti kita coba selesaikan,” cetusnya.

Dia menambahkan, PPAT dan Notaris itu sebenarnya sudah tahu dan paham bahwa akan ada resiko apabila melakukan pelaporan yang tidak sesuai dengan undang-undang. Sebab, apabila mencoba menurun-nurunkan nilainya berarti itu sudah ada korupsi atau ada kerugian uang negara di situ.

“Dengan tidak mengecil-ngecilkan nilai itu, maka pendapatan daerah akan bisa optimal dan itu yang kami harapkan ke depannya,” tambahnya. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement