Soal PPDB, Permendikbub Mengeluarkan Ini

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ikhsan Saat Jumpa Pers di Humas Pemkot Surabaya


Surabaya NewsWeek- Memastikan kesiapan dalam melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ),Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ikhsan mengelar jumpa pers, ia menyampaikan bahwa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB.

Selain itu, ada surat edaran (SE) bersama antara Mendikbud dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 420/2973/SJ tentang, PPDB yang ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia.

“SE ini menegaskan kembali bahwa, Permendikbud 51 tahun 2018 harus diikuti pemerintah daerah,” paparnya, ketika didampingi Kabid Sekolah Menengah (Sekmen) Sudarminto, Kabid Sekolah Dasar (Sekdar) M. Aris Hilmi, serta Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Tri Aji Nugroho.

Dalam SE itu, lanjut Ikhsan, gubernur dan bupati/wali kota diimbau, untuk menyusun petunjuk teknis PPDB,  yang berpedoman pada Permendikbud 51 tahun 2018, tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan.

Selain itu terkait, zonasi dalam pelaksanaan PPDB, memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam menetapkan zonasi. Selanjutnya, memastikan tidak adanya tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar.

Poin berikutnya, pelaksanaan PPDB di sekolah, agar sesuai Permendikbud 51 tahun 2018 dan petunjuk teknis PPDB, yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Lalu, memastikan sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD.

Selanjutnya memastikan sekolah tidak menjadikan nilai ujian nasional menjadi syarat seleksi, untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat prestasi dalam PPDB.

“Berkaitan itu, Pemkot Surabaya sudah menyiapkan pelaksanaan PPDB. Pertama, jalur PPDB ada tiga, yaitu jalur zonasi dengan kuota 90 persen yang sudah mengakomodir anak-anak berkebutuhan khusus dan siswa mitra warga,” ujar Ikhsan.

Untuk data siswa mitra warga, lanjut Ikhsan, mengacu pada SK Wali Kota Surabaya tentang, keluarga berpenghasilan rendah dan semuanya sudah terdata, tinggal kita mengecak nama dan alamatnya.

Sedangkan untul jalur kedua lanjut Ikhsan, untuk PPDB Kota Surabaya yakni,  jalur prestasi. Jalur prestasi ini akan dibagi dua, berprestasi dalam nilai ujian dan prestasi lomba-lomba, kuotanya untuk jalur prestasi ini sebanyak 5 persen. Untuk jalur ketiga adalah mutasi atau perpindahan kerja orang tua atau wali murid sebanyak 5 persen.

Ikhsan menjelaskan, untuk tingkat SMP negeri, zonasi akan dibagi ke dalam 31 kecamatan. Sementara jenjang SD dibagi berdasar 141 kelurahan. “Kenapa 141 kelurahan? Karena masih ada kelurahan yang belum memiliki SD di sana. Jadi, untuk beberapa kelurahan digabung dengan kelurahan terdekat. Nanti saat PPDB dimulai, akan ditampilkan semua zonasi masing-masing sekolah,” terangnya..

Untuk jalur zonasi PPDB SMP, kata Ikhsan, ketika lulusan SD mendaftar, akan muncul rekomendasi lima SMP yang paling dekat dengan rumah. Kemudian siswa ini bisa memilih dua sekolah dari lima rekomendasi yang muncul tadi.

“Filosofinya memang anak bisa sekolah dekat dengan rumah masing-masing. Dan ini sudah kami jalankan pada PPDB SD negeri beberapa tahun ini,” ungkapnya..

Masih Ikhsan, untuk siswa yang mendaftar jalur prestasi, bisa memilih dua SMP. Sekolah pertama di dalam zona, sekolah kedua di luar zonasi. Atau, kedua sekolah yang dipilih, masih berada di dalam satu zona. Yang menjadi bagian seleksi jalur prestasi adalah, nilai Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) SD prestasi lomba-lomba yang pernah diikuti.

Namun, untuk Jalur mutasi perpindahan orang tua yang sebesar 5 persen, akan menggunakan surat keterangan domisili. Sebab, karena baru pindah ke Surabaya, tentu belum memiliki kartu keluarga Kota Surabaya. Pilihan sekolah harus sesuai dengan domisilinya.

“Tahun ini ada 46 ribu lulusan SD. Kemudian kuota SMP swasta sebanyak 23 ribuan dan MTs sebanyak 3.500an. Ini sudah kami hitung,” tambahnya. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement