Hakim Heran, Linda Harwati Pura-Pura Bodoh Saat Dicecar Pertanyaan


SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menegur mantan kepala Accounting PT. Surya Cakra, Linda Harwati saat diperiksa sebagai terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan. Hakim meminta agar Linda kooperatif menjawab semua pertanyaan dan tidak berpura-pura bodoh. 

Sebab, beberapa kali Linda menjawab tidak tahu saat dicecar pertanyaan oleh hakim soal konstruksi uang pembayaran tunai dari customer yang seharusnya diinput sebagai kas masuk, dibuat seolah-olah masuk dalam pembukuan Bank yang menyeret dirinya menjadi terdakwa. Awalnya, Hakim Yan Manopo sempat menegur agar Linda tidak pura-pura lupa dan pura-pura bodoh. 

"Jangan giliran ditanya kenapa uang yang ada di kas kecil dan di kas bank kenapa berbeda, saudara enggak mau (jawab), pura-pura bodoh," ujar Hakim Manopo di ruang sidang Candra PN Surabaya,  Selasa (7/5/2019). 

Saat ditegur, Linda hanya terdiam dan tidak berbicara sepatah kata. Kemudian dilanjutkan, Hakim Mamahit memperingatkan agar Linda Harwati memberikan keaksian yang objektif dan sebenar-benarnya agar tidak membingungkan. "Anda kan sarjana. Mestinya kalau memberi keterangan pikir-pikir dulu. Hakim kan maunya yang objektif, jangan pura-pura bodoh lah, " tegur Hakim Mamahit. 

Mendengar teguran Hakim Mamahit, Linda Herwati kembali terdiam. Dia tidak berbicara sepatah kata pun selain menjawabnya dengan kata yang berbelit-belit. Padahal, beberapa pertanyaan itu merupakan pintu masuk jaksa untuk mengusut keterlibatan pihak lain di kasus ini.

Diketahui, terdakwa Linda Harwati selaku kepala Accounting PT. Surya Cakra yang bergerak dibidang penjualan/distributor printer komputer dan menjual tinta komputer, sejak bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2016 tidak memasukkan uang pembayaran dari para customer PT. Surya Cakra kedalam pembukuan sebesar Rp. 847.547.500. Akibat perbuatannya, terdakwa Linda Harwati, diancam pidana pasal 374 KUHP. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement