KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Tersangka Dugaan Suap Pengesahan APBD


TULUNGAGUNG - Pengembangan perkara tindak pidana korupsi sekitar 6 Juni 2018, KPK melakukan operasi tangkap tangan Kepala Daerah sejumlah uang Rp 2,5 miliar dengan 6 orang tersangka Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dihukum 10 tahun alamat Kecamatan Ngantru. Sutrisno, Kepala Dinas PUPR Tulungagung dihukum 8 tahun alamat Jeli Kecamatan Karangrejo, Agung warga dihukum 5 tahun Kecamatan Kauman dan Walikota Blitar, Samanhudi, Embun Kontraktor dan tersangka. 

Sedangkan perkara lain yang muncul dalam fakta persidangan sehingga KPK melanjutkan peningkatan penyidikan dalam pembahasan pengesahan dan pelaksanaan APBD atau APBD perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2015 sampai 2018 dan KPK menetapkan Spr sebagai tersangka diduga menerima suap Rp 4,88 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013 - 2018. Konstruksi perkara setidak-tidaknya Spr menerima Rp 4,88 miliar terkait dengan proses perubahan pengesahan dan pelaksanaan APBD atau APBD perubahan Kabupaten Tulungagung, ucap Febri Diansyah,  juru bicaraKPK di gedung KPK di Jakarta. Sahri Mulyo yang sudah diproses perkara terpisah dan kawan-kawan.

Sebelumnya Sahri Mulyo terbukti menerima suap pengesahan APBD atau APBD perubahan Tulungagung, adanya uang diberikan kepada Spr yang telah terungkap didalam persidangan, terkait perkara itu unduh anggaran istilah ketok palu dibutuhkan biaya untuk mengurus anggaran APBD atau APBD perubahan Tulungagung, dalam proses persidangan Sahri Mulyo yang terungkap Spr diduga menerima suap Rp 3,75 miliar dari beberapa sumber. Satu, penerimaan fee proyek APBD murni selama 4 tahun berturut turut pertahun Rp 500 juta. Dua, tiga tahun penerimaan mempelancar permudahan pencairan DAK dan bantuan keuangan Provinsi senilai Rp 750 juta. Tiga, fee proyek di Tulungagung selama 2017 sekitar 1 miliar dalam proses pengembangan lebih lanjut, terangnya.  

KPK dalam hal ini menerima lain sehingga menetapkan status Spr, Ketua DPRD Kabupaten  Tulungagung Jawa Timur meningkatkan ketahap penyidikan terus dalam proses pengembangan, KPK mengindentifikasi  dengan dugaan dugaan penerima lain berhubungan dengan jabatannya selama ini, jelasnya. Proses penyidikan ini sejak 25 April 2019 KPK ( komisi pemberantasan korupsi ) telah melakukan pemeriksaan sebanyak 39 orang saksi, pemeriksaan baik di Jakarta maupun di Tulungagung. Melihat sektor legislatif anggota DPRD, DPR RI, DPD RI di Indonesia yang cukup banyak tentu dipandang korupsi sungguh sangat merugikan masyarakat karena mereka memiliki kewenangan signifikan mulai penganggaran pengawasan sampai pada pembentukan aturan hukum yang berlaku. 

Kepercayaan masyarakat melalui proses pemilihan yang dihianati para pelaku korupsi. Tersangka Spr di jerat pasal 12 hirup a, 12 hurub B, UU no 31 tahun 1999, sebagai amanah UU no 20 tahun 2001 tentang korupsi, junto pasal 55, ayat 1, ke 1 KUH Pidana, tegas Febri.  Perkembanganadanya dugaan  keterkaitan oknum, LSM, oknum wartawan yang diduga menerima jatah bagi bagi kueh belum ada keterangan lebih lanjut. (Rid/Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement