Vinsensius Gelapkan Uang Pajak 2,1 Milyard Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara


SURABAYA - Sidang perkara kejahatan pajak terdakwa Vinsensius Kurniawan Suganda kembali di gelar di ruang garuda 1 pengadilan negeri Surabaya dengan agenda pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan.

"Menyatakan terdakwa Vinsensius Kurniawan Suganda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 39 A Undang Undang RI Nomer 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang Undang Nomer 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara Perpajakan,"ucap ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusan di ruang garuda 1 pengadilan negeri surabaya, Selasa (30/04/2019).

"Mengadili menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Vicensius Kurniawan Suganda dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara," ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan.

Ketua majelis hakim juga menyatakan terdakwa Vicensius Kurniawan Suganda telah bersalah menggunakan faktur pajak palsu atas nama PT Mastevi yang dilakukan secara berkelanjutan mulai periode januari tahun 2009 sampai januari 2011.

"Ketua majelis hakim juga tidak menemukan pembenaran atau pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana terdakwa Vincensius Kurniawan Suganda, sehingga terdakwa harus di hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya,"ujar ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan pertimbangan dalam amar putusan nya.

Selain menjatuhkan pidana badan pada terdakwa Visensius Kurniawan Suganda, juga membayar denda dua kali lipat dari nilai pajak yang di kemplang Rp 2.264.949.866. apabila denda tersebut tidak di bayar, di ganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.

Atas putusan  tersebut, terdakwa Vicensius Kurniawan Suganda maupun JPU Jolvis Samboe menyatakan pikir pikir. Vonis ketua majelis hakim ini lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa dari kejari surabaya, yang sebelum nya dituntut cuma 2 tahun penjara. 

Perlu diketahui awal terungkap nya kasus terdakwa Visensius Kurniawan Suganda warga ketintang baru ini diungkap oleh penyidik PPNS kanwil pajak jatim 1.lalu diserahkan ke kejaksaan dan ditahan oleh kejari surabaya pada tanggal 21 januari 2019 lalu. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement