Gabungan LSM Probolinggo Laporkan HMI, PMII dan IMM ke Polres Probolinggo Kota


AKBP Alfian Nurrizal Kapolres Probolinggo foto bersama sejumlah aktifis gabungan LSM.

PROBOLINGGO - Aksi organisasi yang tergabung dalam Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang menggelar demo  terkait program 100 hari kerja Walikota Probolinggo pada Rabu,(29/05) silam rupanya bakal berbuntut panjang.

LSM LIRA Probolinggo, bersama 16 LSM yang tergabung menjadi koalisi LSM Probolinggo melaporkan pihak yang menggelar aksi terkait program 100 hari kerja Walikota terpilih beberapa hari yang lalu itu, ke Polresta Probolinggo.

Pasalnya menurut pelapor mereka (kelompok mahasiswa-red) yang menggelar aksi demo di depan halaman kantor Walikota Probolinggo di anggap sebagai tindakan penyebaran berita bohong dan menganggu ketertiban umum.

Bupati Lira Probolinggo Sudarsono menyampaikan, aksi diprakarsai oleh organisasi mahasiswa di depan halaman Pemkot Probolinggo beberapa hari yang lalu lebih ke arah penyebaran berita bohong karena tidak diikuti bukti yang ada. “Aksi itu telah menimbulkan konflik di masyarakat, seakan akan pemerintah kota Probolinggo tidak ada tindak lanjut terkait janji politik” ucap Darsono, Senin (3/6).

Menurutnya, dalam hitungan kalender Habib (sapaan akrab Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin) bahwa dirinya menjabat sebagai Walikota Probolinggo masih 80 hari kerja, berbeda dengan pernyataan para aksi yang menyatakan Habib telah menjabat 99 hari.

“Adapun yang kami laporkan adalah tentang HOAX atau berita bohong, karena terhitung sejak Walikota di lantik tanggal 30 Januari 2019 sampai adanya aksi tersebut masih 80 hari, padahal dalam pernyataan mereka sudah mencapai 99 hari” jelas Darsono.

“80 hari kerja di dapat setelah terkurangi hari Sabtu dan Minggu, beberapa hari besar yang tidak termasuk sebagai hari efektif dan di atur dalam Undang – Undang Nomor 11 tahun 2011 tentang informasi dan traksaksi elekteonik,” katanya.

Darsono menyayangkan, aksi tersebut telah menista dan mediskreditkan kehormatan Walikota Probolinggo dan pembunuhan karakter sehingga terbentuk opini Walikota terkesan tidur, tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara negara.

Pihaknya berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Probolinggo menindak lanjuti serta memproses sesuai dengan hukum yang berlaku, bukti – bukti sudah terlampir dalam bentuk flashdisc yang berisi rekaman aksi.

“Kami yang terdiri dari 16 LSM yang tergabung dan masih ada teman akan bergabung akan mengawal terus, upaya yang lain sudah kami pikirkan jika dirasa Polresta kurang maksimal dalam penangan pelaporan ini,” tegas Darsono. (Suh)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement