Keterangan Saksi Firmanda dan Listiyono Sengaja Dihilangkan, Tiga Hakim PN Surabaya Dilaporkan Ke MA


SURABAYA - Tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) lantaran menghilangkan keterangan saksi di salinan putusan. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik, yaitu menghilangkan keterangan saksi di salinan putusan perkara gugatan PT Inter Sport Marketing (ISM) kepada tergugat Bali Luxury Villa & Spa atas pelanggaran hak cipta dan ganti rugi siaran Piala Dunia 2014.

Pada gugatan ini, Bali Luxury Villa & Spa yang berlokasi di Jl Mertanadi, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali ini digugat ganti rugi total mencapai Rp 1 triliun lebih karena dianggap telah menyiarkan tayangan langsung Piala Dunia 2014 tanpa izin PT ISM. Padahal, dalam kenyataanya Bali Luxury Villa & Spa tidak menyiarkan tayangan langsung Piala Dunia 2014. Sehingga dalam perkara tersebut, Majelis Hakim PN Surabaya menolak gugatan dari penggugat.

“Perkaranya masuk kasasi. Jika keterangan saksi (meringankan tergugat) tidak dimasukkan dalam salinan putusan, hal itu merugikan kita sebagai tergugat. Dan keterangan kedua saksi itu dibawah sumpah, dan itu juga sebagai bukti bagi kita. Kok tidak dimasukkan dalam salinan putusan,” kata kuasa hukum Bali Luxury Villa & Spa, Yoyok Wijaya di Surabaya, Senin (24/6/2019).

Adapun tiga Majelis Hakim PN Surabaya yang dilaporkan, yakni Dedi Fardiman selaku Hakim Ketua, dan dua Hakim anggota, yaitu Harijanto dan Sarwedi. Tidak hanya melaporkan ke MA, lanjut Yoyok, pihaknya juga melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, Komisi III DPR RI dan juga Pengadilan Tinggi Jatim. “Ini kepentingannya apa (menghilangkan keterangan saksi di salinan putusan). Kalau tidak ada sesuatu ngapain dihilangkan. Ini mafia peradilan,” terang Yoyok.

Setidaknya ada dua keterangan saksi yang tidak dimasukkan dalam perkara gugatan nomor 22/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga.Sby ini. Pertama, keterangan saksi Firmanda pada Selasa 26 Pebruari 2019 yang mengatakan bahwa, apabila hotel/villa berlangganan TV Kabel/TV berbayar, maka siaran piala dunia pada ANTV dan TV One tidak akan bisa diakses/diblokir. ltu sudah ada ketentuannya dengan pemegang hak siar yaitu PT ISM.

Kedua, keterangan saksi Listyono Sinung Raharja pada Selasa 5 Maret 2019 yang mengatakan bahwa, di Villa Bali Rich & Spa tidak ada acara nonton bareng, spanduk/pamflet ajakan nonton bareng. Saksi juga menerangkan, apabila pihak hotel berlangganan TV Kabel/TV berbayar, maka tidak mungkin hotel bisa menyiarkan siaran piala dunia dari TV One maupun ANTV, karena siaran pila dunia dari kedua chanel tersebut akan diblokir. Itu sudah ketentuan atau perjanjiannya dengan pemegang lisensi hak siar di Indonesia, yakni PT ISM.

Sementara itu, Ketua PN Surabaya Nursyam saat dikonfirmasi mengenai pelaporan tersebut mengaku tidak masalah. Sebab, hal itu merupakan hak dari pengacara. Namun dia menjelaskan bahwa, keterangan saksi memang tidak perlu lagi dimasukkan dalam salinan putusan. Pasalnya, keterangan saksi itu sudah masuk dalam Berita Acara Persidangan (BAP). BAP sendiri sudah menjadi satu bagian dari salinan putusan.“Yang dimasukkan dalam salinan putusan paling ya hanya nama-nama saksi saja,” katanya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement