Advokad Berikan Bantuan Hukum Terlapor Ikut Kontestasi Pilkades Sedang Berproses Dikejaksaan


TULUNGAGUNG - Perkara  aset Desa Wateskroyo yang ditangani di Kejaksaan Negri Tulungagung lokasi dusun tumpuk, Rt 09 / 02, Desa Besuki Kecamatan Besuki atas terbitnya sertifikat dari leter c  masih dalam pengembangan, terang Sutan, kasi pidsus, Selasa (2/7) ke Newsweek. Kapasitas kedua orang ini diperiksa sebagai terlapor, Subsudarsono penyewa lahan bersama mantan Kades 2013 imam Sopingi yang ikut mempersiapkan diri di pilkades ( pemilihan kepala desa ) serentak tahun 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 9 juli 2019 di ikuti sebanyak 235 desa. 

Imam salah satu yang maju dikontestasi pilkades bersama Subsudarsono dilaporkan kepihak berwenang dugaan aset desa yang beralih nama. Menurut tokoh masyarakat Didik istianto, para saksi mantan Kepala desa wateskroyo 2019, H.Tukijo ( pelapor ) juga bertarung dalam Pilkades serentak, Sekdes, Sm, Kasun, Sn, BPD, Bb, Hn, So, tokoh masyarakat Do, ahli waris Si istri dari almarhum Stefanus dan Rh serta kedua mantan Kades Besuki, Sumarli 2013, Sihaji 2019, mantan Sekretaris desa ( sekdes ), So, mantan jokotirto, To, turut sebagai saksi, ucapnya. 

Lanjutnya, keterangan Sudarno dan ahli waris buku leter c Desa tidak pernah dia rubah, ahli waris tidak pernah membubuhkan tanda tangan jual beli lahan, kwitansi pembayaran sewa menyewa lahan buktinya atas nama Subsudarsono yang juga saudara kandung Imam Sopingi yang diamankan bendahara desa wateskroyo, jelasnya, Sabtu (26/6). Drs. H. Bibitharto. SH, MH, Advokad " Bhakti Perintis" sebagai menerima kuasa dalam kasus tersebut menerangkan, adanya dugaan kerugian Rp 1, 4 miliar surat yang beralih ke sertifikat diterbitkan BPN ( badan pertanahan nasional ) Tulungagung. Keuangan negara harus dapat di pertanggung jawabkan dengan bukti mengikat demi hukum. 

Kami masih menunggu kejelasan surat leter c yang beralih sertifikat. Yang berupa sertifikat aset, pemerintahan desa harus tertib dalam status  kepemilikan yang dilarang diserahkan kepihak lain, harus mengamankan memelihara aset desa yang dikelola. Sekdes harus bertanggung jawab dengan pemanfaatan aset desa yang disewa oleh pihak lain dalam jangka tertentu, yang merupakan barang milik desa berasal dari kekayaan asli desa dibeli, diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa atau perolehan lainnya yang sah. Kami masih menunggu sejauh mana bukti kebenaran kedua  terlapor, terang Bibit. 

Barang negara berpotensi kerugian negara pidana kejahatan, apabila proses pengadaan, pelepasan yang sebagian tidak memenuhi aturan hukum. Segala sesuatu yang merupakan bagian harta milik seseorang, Negara atau Badan hukum yang dapat diambil orang atau Badan hukum lain, untuk dikuasai seolah olah pemilik harta tersebut. Sengaja berarti sadar benda tersebut bukan miliknya melanggar pidana. Bahkan bibit mencontohkan, anda membeli satu mobil, mobil yang anda beli atas nama orang,tapi mobil anda tetap nama orang,sekarang mobil anda hilang digelapkan teman anda yang dirugikan siapa anda apa atas nama, tanyanya. 

Karena ini pidana, lain dengan perdata. Pidana perilaku perbuatan secara detail bengkok itu sudah dikerjakan diserahkan oleh kades wateskroyo oleh kades dilelang dibeli orang sana, tapi pembelian masih orang sana, fisik tapisudah disini, disini digelapkan orang lalu bagaimana, kan fisik jelas punya anda asalnya dari sana jelas yang beli dia, bisa nggak. 2008 Keterangan surat  kades, Sihaji tentang riwayat urutan asal usul tanah pemiliknya Stefanus, dialihkan ke Subsudarsono1992, kalau tahun itu sudah kepada mereka, kenapa2007 menyewa bengkok saat kades peralihan Supianto, buktinya jelas, kenapa dia menyewa berarti ada dugaan pemalsuan sama dengan bunuh diri.1992 peralihan stefanus ke Subsudarsono dibuat sihaji 2008 lalu kenapa 2007 penyewa menyewa lahan itu,ujar penasehat hukum. (Nan/Rid)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement