TULUNGAGUNG - Perkara aset Desa Wateskroyo yang ditangani di
Kejaksaan Negri Tulungagung lokasi dusun tumpuk, Rt 09 / 02, Desa Besuki
Kecamatan Besuki atas terbitnya sertifikat dari leter c masih dalam pengembangan, terang Sutan, kasi
pidsus, Selasa (2/7) ke Newsweek. Kapasitas kedua orang ini diperiksa sebagai
terlapor, Subsudarsono penyewa lahan bersama mantan Kades 2013 imam Sopingi
yang ikut mempersiapkan diri di pilkades ( pemilihan kepala desa ) serentak
tahun 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 9 juli 2019 di ikuti sebanyak 235 desa.
Imam salah satu yang maju dikontestasi pilkades bersama Subsudarsono
dilaporkan kepihak berwenang dugaan aset desa yang beralih nama. Menurut tokoh
masyarakat Didik istianto, para saksi mantan Kepala desa wateskroyo 2019,
H.Tukijo ( pelapor ) juga bertarung dalam Pilkades serentak, Sekdes, Sm, Kasun,
Sn, BPD, Bb, Hn, So, tokoh masyarakat Do, ahli waris Si istri dari almarhum
Stefanus dan Rh serta kedua mantan Kades Besuki, Sumarli 2013, Sihaji 2019,
mantan Sekretaris desa ( sekdes ), So, mantan jokotirto, To, turut sebagai
saksi, “ ucapnya.
Lanjutnya, keterangan Sudarno dan ahli waris buku leter c Desa tidak
pernah dia rubah, ahli waris tidak pernah membubuhkan tanda tangan jual beli
lahan, kwitansi pembayaran sewa menyewa lahan buktinya atas nama Subsudarsono
yang juga saudara kandung Imam Sopingi yang diamankan bendahara desa
wateskroyo, jelasnya, Sabtu (26/6). Drs. H. Bibitharto. SH, MH, Advokad " Bhakti
Perintis" sebagai menerima kuasa dalam kasus tersebut menerangkan, adanya
dugaan kerugian Rp 1, 4 miliar surat yang beralih ke sertifikat diterbitkan BPN
( badan pertanahan nasional ) Tulungagung. Keuangan negara harus dapat di pertanggung
jawabkan dengan bukti mengikat demi hukum.
Kami masih menunggu kejelasan surat leter c yang beralih sertifikat. Yang
berupa sertifikat aset, pemerintahan desa harus tertib dalam status kepemilikan yang dilarang diserahkan kepihak
lain, harus mengamankan memelihara aset desa yang dikelola. Sekdes harus
bertanggung jawab dengan pemanfaatan aset desa yang disewa oleh pihak lain
dalam jangka tertentu, yang merupakan barang milik desa berasal dari kekayaan
asli desa dibeli, diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa
atau perolehan lainnya yang sah. Kami masih menunggu sejauh mana bukti
kebenaran kedua terlapor, “ terang Bibit.
Barang negara berpotensi kerugian negara pidana kejahatan, apabila
proses pengadaan, pelepasan yang sebagian tidak memenuhi aturan hukum. Segala
sesuatu yang merupakan bagian harta milik seseorang, Negara atau Badan hukum
yang dapat diambil orang atau Badan hukum lain, untuk dikuasai seolah olah
pemilik harta tersebut. Sengaja berarti sadar benda tersebut bukan miliknya
melanggar pidana. Bahkan bibit mencontohkan, anda membeli satu mobil, mobil yang
anda beli atas nama orang,tapi mobil anda tetap nama orang,sekarang mobil anda hilang
digelapkan teman anda yang dirugikan siapa anda apa atas nama, “ tanyanya.
Karena ini pidana, lain dengan perdata. Pidana perilaku perbuatan secara
detail bengkok itu sudah dikerjakan diserahkan oleh kades
wateskroyo oleh kades dilelang dibeli orang sana, tapi pembelian masih orang sana,
fisik tapisudah disini, disini digelapkan orang lalu bagaimana, kan fisik jelas
punya anda asalnya dari sana jelas yang beli dia, bisa nggak. 2008 Keterangan
surat kades, Sihaji tentang riwayat urutan
asal usul tanah pemiliknya Stefanus,
dialihkan ke Subsudarsono1992, kalau tahun itu sudah kepada mereka, kenapa2007
menyewa bengkok saat kades peralihan Supianto, buktinya jelas, kenapa dia
menyewa berarti ada dugaan pemalsuan sama dengan bunuh diri.1992 peralihan
stefanus ke Subsudarsono dibuat sihaji 2008 lalu kenapa 2007 penyewa menyewa lahan
itu,ujar penasehat hukum. (Nan/Rid)
0 Komentar