Pemkot Surabaya Menunggu Satu Tahun, Pengajuan Hibah Baru Disetujui



Surabaya- Di rumah dinas Jalan Sedap Malam, Wali Kota Risma menerima kunjungan dari pihak Kementerian Keuangan. Dalam pertemuan ini, Wali Kota Risma menerima hibah bangunan tua dari Kementerian Keuangan.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Risma menjelaskan, awalnya melihat aset tanah Pemkot Surabaya, yang ada bangunan rumah milik Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak. Karena sudah lama kosong dan tidak ditempati, akhirnya Pemkot Surabaya pun mengajukan hibah kepada Kementerian Keuangan.

“Ternyata pengajuan kami diterima. Alhamdulillah, terimakasih banyak,” papar Wali Kota Risma saat menyambut jajaran dari Kementerian Keuangan itu.

Walikota Surabaya menjelaskan, setelah aset itu diserahkan kepada pemkot, maka aset itu akan langsung dialihfungsikan menjadi lapangan SDN Kertajaya. Sebab, sekolah favorit itu, tidak ada lapangannya, sehingga, ruang gerak dan interaksinya masih kurang. “Aset ini nanti akan kami gunakan untuk lapangan sekolahan, supaya anak-anak senang,” tegasnya.

Sementara itu, M. Lucky Akbar, Kepala Bagian Pemindah Tanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara Kementerian Keuangan mengatakan, aset yang dihibahkan ini adalah, sebuah rumah dinas atau rumah negara milik Dirjen Pajak, yang mana rumah itu berada di atas tanah milik Pemkot Surabaya. Karena sudah lama tidak digunakan dan dari pada mangkrak lalu rusak, maka kemudian dihibahkan kepada Pemkot Surabaya.

“Ini bentuk kepedulian kami dari Kementerian Keuangan. Dengan banyaknya aset yang kami miliki, kami bisa bersinergi dengan pemerintah derah, termasuk dengan Pemkot Surabaya,” ujar Lucky.

Proses hibah ini lanjut Lucky,  awalnya pengajuan dari Pemkot Surabaya. Kemudian, Kementerian Keuangan mempelajari dan ternyata, memang tidak dibutuhkan, sehingga aset itu akhirnya, diserahkan kepada Pemkot Surabaya.

“Kira-kira prosesnya setahun, karena kita kan harus melihat aspek lain, seperti apakah ada masalah atau tidak misalnya tunggakan listriknya atau masalah lainnya. Kami juga tidak ingin saat diserahkan masih ada masalah. Sekarang sudah oke semuanya dan kami hibahkan,” imbuhnya.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu memastikan, Pemkot Surabaya mengajukan hibah itu pada 23 Mei 2018. Satu tahun kemudian pada 19 Maret 2019, pemkot  mendapatkan surat penyetujuan dan baru hari ini dilakukan penandatanganan hibah dan berita acara serahterima hibah itu.

“Rumah yang dihibahkan itu rumah negara golongan II Tipe A Permanen dengan luasan mencapai 212 meter persegi. Setelah diserahkan ini, kami langsung melakukan pengamanan aset, baik administrasi maupun pemasangan papan keterangan aset milik pemkot,” tambahnya. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement