
Sementara itu, Dinas
Lingkungan Hidup ( DLH ) Pemkot Surabaya, yang mendengar pemberitaan seperti
itu, langsung melakukan kroscek di lapangan. Untuk melihat secara langsung
kondisi rumah warga, yang mengalami kerusakan. Dampak pembangunan Grand Dharmahusada
Langoon.
“Kami akan membentuk tim
apraisal independen, untuk menilai kerugian yang diderita warga yang
rumahnya, yang terdampak pembangunan apartemen,” papar Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Kota Surabaya Eko Agus Supiadi
Dia menjelaskan, sebenarnya
pengembang apartemen yaitu PT PP sudah menunjuk tim dari ITS. Namun warga
kurang puas, maka pihaknya kemudian akan membentuk tim independen dengan
melibatkan warga terdampak.
“Nanti tim apraisal
ini dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama dengan melibatkan
pihak terkait,” ungkap Agus.
Menurutnya, warga yang
terdampak, ada sekitar 200 orang. Pemberian kompensasi terhadap mereka sudah
berjalan. Kini tinggal sekitar 86 warga yang belum dan ada sekitar
16 warga yang masih alot soal ganti rugi.
“Nanti itu tugas Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Tata Ruang ( DPRKPTR) Pemkot Surabaya.
Sebab 16 warga dampaknya retak- retak rumahnya, kalau tugas Lingkungan Hidup,
terkait dampak kebisingan dan debu.” ujar Agus Kepala Dinas Lingkungan Hidup,
saat dihubungi polselnya, Sabtu ( 3/8/2019 )
Untuk itu,
pihaknya akan menggelar pertemuan dengan melibatkan Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman dan Tata Ruang sebab dinas itu juga turun di lapangan, PT PP
dan warga terdampak. Direncanakan akan dilaksanakan Senin depan.
Perwakilan warga RW 12
Dharmahusada Mas Hendra Wijaya mengatakan, sebenarnya warga terdampak ini tidak
menuntut banyak dari pengembang apartemen. Namun, dampak dari kerusakan
pembangunan apartemen tersebut, warga perumahan Dharmahusada Mas merasa tidak
nyaman tinggal di situ.
"Permintaan warga
tidak muluk-muluk mas. Ya, kalau bisa ganti rugi di sesuaikan pada aturan yang
ada," ungkapnya. ( Ham )
0 Komentar