Konflik Ganti Rugi PT PP dan Warga, LH Bentuk Tim Apraisal Independen

Surabaya - Dampak pembangunan Apartemen Grand Dharmahusada Langoon, yang mengakibatkan keretakan bangunan rumah dan penurunan tanah. Tepatnya di perumahan Dharmahusada Mas Kecamatan Mulyorejo. Sekitar 200 rumah sudah mengajukan kompensasi, namun hingga saat ini masih meninggalkan masalah, pasalnya, ada yang belum menerima ganti rugi.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Pemkot Surabaya, yang mendengar pemberitaan seperti itu, langsung melakukan kroscek di lapangan. Untuk melihat secara langsung kondisi rumah warga, yang mengalami kerusakan. Dampak pembangunan Grand Dharmahusada Langoon.

“Kami akan membentuk tim apraisal independen, untuk menilai  kerugian yang diderita warga yang rumahnya, yang terdampak pembangunan apartemen,” papar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Eko Agus Supiadi

Dia menjelaskan, sebenarnya  pengembang apartemen yaitu PT PP sudah menunjuk tim dari ITS. Namun  warga kurang puas, maka pihaknya kemudian  akan membentuk tim independen dengan melibatkan warga terdampak.

“Nanti tim apraisal ini dibentuk berdasarkan  kesepakatan bersama dengan melibatkan  pihak terkait,” ungkap Agus.

Menurutnya, warga yang terdampak, ada sekitar 200 orang. Pemberian kompensasi terhadap mereka sudah berjalan. Kini tinggal sekitar 86  warga yang belum dan ada sekitar 16 warga yang masih alot soal ganti rugi.

“Nanti itu tugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Tata Ruang ( DPRKPTR) Pemkot Surabaya. Sebab 16 warga dampaknya retak- retak rumahnya, kalau tugas Lingkungan Hidup, terkait dampak kebisingan dan debu.” ujar Agus Kepala Dinas Lingkungan Hidup, saat dihubungi polselnya, Sabtu ( 3/8/2019 )  

Untuk itu,  pihaknya akan menggelar pertemuan dengan melibatkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Tata Ruang sebab dinas itu juga turun di lapangan, PT PP dan warga terdampak. Direncanakan akan dilaksanakan  Senin depan.

Perwakilan warga RW 12 Dharmahusada Mas Hendra Wijaya mengatakan, sebenarnya warga terdampak ini tidak menuntut banyak dari  pengembang apartemen. Namun, dampak dari kerusakan pembangunan apartemen tersebut, warga perumahan Dharmahusada Mas merasa tidak nyaman tinggal di situ.


"Permintaan warga tidak muluk-muluk mas. Ya, kalau bisa ganti rugi di sesuaikan pada aturan yang ada," ungkapnya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement