Polres Tanjung Perak Digugat Perbuatan Melawan Hukum Di PN Surabaya Penggugat Tetap Ditahan

Chrisman Hadi, SH.MH, Penasehat Hukum, Harjono Sugianto.

SURABAYA - Polres Tanjung Perak digugat di PN Surabaya dengan nomer perkara 751/Pdt.G/2019/PN Sby oleh Harjono Sugianto melalui kuasa hukumnya, Chrisman Hadi dan Rekan, tanggal 7 Agustus 2019.

Anehnya, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh penasehat hukumnya tidak digubris oleh penyidik Polres Tanjung Perak Surabaya. Bahkan, 'kenekatan' penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Harjono Sugianto.

Harjono Sugianto telah dilaporkan oleh Gianto Sutedja pemilik CV Mitra Makmur, di Komplek Pertokoan Pengampon Square Surabaya melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 372 KUHP atau pasal 374 di Polres Tanjung Perak. Pihak tergugat atau Polres Tanjung Perak dianggap telah mengabaikan keterangan penggugat yang menyatakan hubungan hukum penggugat dengan pelapor adalah hubungan hukum keperdataan- kemitraan bisnis dalam bidang perdagangan accu. Yang dibuktikan dengan adanya nota-nota pembayaran mulai tahun 3012 sampai dengan tahun 2018. Adalah lumrah di dalam hubungan dagang terjadi hutang piutang dan selisih perhitungan stok perniagaan. Yang semuanya bisa dibuktikan melalui manajemen administrasi milik perusahaan pelapor. Penggugat minta kepada penyidik agar dipertemukan dengan pelapor untuk sinkronisasi stok barang. 

Namun permintaan penggugat agar dipertemukan dengan pelapor untuk sinkronisasi data kekurangan pembayaran dan membuktikan hubungan keperdataan telah diabaikan oleh penyidik, jelas Chrisman yang juga sebagai Ketua Dewan Kesenian Kota Surabaya (DKS).

Atas kekurangan pembayaran yang dituduhkan oleh pelapor, penggugat telah melakukan pembayaran kepada pelapor, Gianto Sutedjs sejumlah uang Rp 100 juta berupa cek bank BCA tanggal 14 Juli 2028. Selain berupa pembayaran melalui cek kepada pelapor juga telah mengambil stok barang dari toko Ojo Lali warung accu milik penggugat sebanyak 300 Pcs.pada tanggal 16 Juli 2018.

Dalam petitumnya, kuasa hukum penggugat ada 7 point. 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan tergugat adalah perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum; 4. Menghukum tergugat untuk membayat ganti rugi karena telah salah menerapkan hukum kepada penggugat: kerugian material sebesar Rp 374 ribu, kerugian imamaterial (moral) sebesar Rp 372 ribu atau sejumlah uang ganti rugi yang dianggap layak oleh pengadilan; 4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 5. Menetapkan rehabilitasi atas diri penggugat serta memerintahkan kepada tergugat agar menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas nama tergugat. 6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (outvoerbaar bij voorraad), sekalipun ada verzet, banding maupun kasasi.

Sementara itu, Chrisman Hadi, kuasa hukum Harjono Sugianto, yang didampingi Didit A.Pramita yg dihubungi Sabtu Siang,  (10/8/2019) membenarkan bahwa pihaknya sudah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Surabaya terhadap Polres Tanjung Perak Surabaya. 

"Saya kemarin sudah ngobrol cukup panjang dengan pak Kanit, beliau sudah saya ingatkan untuk meninjau ulang kebijakannya utk menahan pak Haryono Sugianto karena disamping ada kelemahan soal locus dan tempus delictinya juga kasus tersebut murni piutang dagang jadi dimensinya adalah hubungan hubungan hukum keperdataan sebagaimana *asas pacta sun servanda* pasal 1320 BW. Sedangkan asas hukum penahanan adalah agar tersangka tidak lari dari kewajiban hukumnya serta tidak mengulangi perbuatannya dimaksudkan untuk melindungi warga negara sebagai tupoksi polisi. 

Persoalannya benarkah penahanan itu dimaksudkan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya untuk melindungi warga negara atau karena sebab-sebab yang lain, ucap Chrisman dengan nada tanya. Nah, penahanan itu melanggar asas-asas hukum fundamental yang dimaksudkan oleh Undang-Undang dalam memberikan kewenangan polisi utk melakukan penahanan, timpal Didit.  

Chrisman juga mengungkapkan, kliennya diberikan surat perintah penangkapan dan penahanan oleh Satreskrim Polres Tanjung Perak dengan nomor: SPRIN-HAN/112/VIII/RES.1.11/2019/SATRESKRIM dan surat penahanan No.SPRIN-HAN/99/VIII/RES.1.11/2019 tertanggal 9 Agustus 2019 ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Dimas F.Anuraga. Harjono Sugianto ditahan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 9 Agustus hingga 28 Agustus 2019.Kami menganggap itu melanggar Asas hukum dan perlindungan hak-hak sipil warga negara berkaitan dengan asas hukum "presumption of innocence" atau asas praduga tidak bersalah. 

Maka dengan terpaksa kasus penahanan itu saya akan bawa ke Irwasda, komisi ombudsman, Komnas HAM divisi perlindungan Hak-hak sipil warga negara untuk memperoleh pelayanan hukum yang baik dan juga beliau akan saya gugat onrechmatige overheidsdaad (kesewenang-wenangan aparat penegak hukum negara) karena telah menggunakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dalam melakukan penahanan secara keliru," pungkas Chrisman Hadi..

Pada bagian lainnya, Polres Tanjung Perak yang dihubungi di Mapolres melalui Subag Humas, Bripka Amin Jabir, Jum'at pagi, (9/8/2019)  masih belum memberikan komentar hingga berita ini diturunkan.. (b)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement