Terdakwa Perzinahan, Larang Awak Media Eksopes Kasusnya

SURABAYA - Sidang lanjutan kasus dugaan perzinahan dengan terdakwa berinisial ACI dan ISP berakhir memanas. Usai persidangan ACI melarang awak media mengeksope kasusnya. "Ngapain foto-foto saya, Jaga privasi saya, seandainya ini terjadi dikeluarga anda bagaimana? Ini urusan keluarga jangan dibesar-besarkan," kata ACI dengan nada tinggi kepada beberapa wartawan usai persidangan, Rabu (31/7/2019).

Ucapan ACI ditanggapi oleh Rofiq wartawan yang bisa liputan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan mengatakan "Saya paham selama proses persidangan wartawan tidak boleh masuk, apalagi mengambil foto," Jawab wartawan Lensa Indonesia.

Suasana sempat memanas ketika terdakwa ACI dan Rofiq terjadi adu debat, saat kuasa hukumnya mengancam akan menuntut wartawan jika foto persidangan itu di ekspose. "Kalau memang foto dipersidangan muncul, nanti kita tuntut,"kata kuasa hukum terdakwa.

Sementara, dari pantauan Realita.co dalam sidang kasus dugaan perzinahan dengan terdakwa berinisial ACI dan ISP berlangsung secara tertutup untuk umum. Beberapa awak media tidak ada yang masuk di ruang sidang apalagi mengambil gambar.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya saat dikonfirmasi mengatakan sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi dari terdakwa ISP. "Agendanya keterangan saksi meringankan, dari keluarga terdakwa ISP," kata jaksa yang akrab disapa Parlan.

Seperti diberitakan sebelumya, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Polsek Wonocolo berhasil mengamankan pasangan selingkuh ACI dan ISP dalam sebuah rumah di jalan Mojo 4/27-C, Surabaya pada 20 juli 2018. Pengamanan itu sebagai buntut dari laporan pengaduan yang dilayangkan oleh RSA suami sah dari ACI sesuai Akte Nikah No 44015/7XII/2008 tanggal 7 Desember 2008.

Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa ISP berstatus bujangan dan belum menikah, sedangkan ACI sudah menikah dengan RSA. ACI menjalin hubungan asmara dengan ISP sejak Mei 2008, akibat sering bertemu, sebab ISP menjadi pelatih renang anak dari ACI. Kendati sudah mengetahui kalau ACI sudah menikah, namun ISP nekad tetap melanjutkan hubungan asmaranya.

Karena sudah dimabuk asmara, ISP dan ACI lantas melakukan persetubuhan sampai 10 kali banyaknya, dalam kurun waktu antara Mei 2018 sampai Juli 2018. Hubungan layaknya suami istri dilakukan di rumah ISP sendiri di jalan Mojo 4/27-c maupun di Best Western Papilo Hotel jalan A. Yani Surabaya.

Perzinahan itu terkuak, setelah RSA, suami dari ACI mulai curiga jika istrinya menjalin hubungan asmara dengan oang lain sebab ACI sering pulang terlambat. Kecurigaan RSA itu ditindaklanjuti oleh RSA dengan memasang alat pelacak (GPS) dan alat perekam suara didalam mobil ACI, istrinya. Dari percakapan diketahui oleh RSA jika istrinya kerap berbicara mesra dengan laki-laki lain. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement